Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyatakan, sebagian besar Kantor Kemenag kabupaten/kota di provinsi ini sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1439 Hijriah.

"Dari pemberitahuan surat yang saya terima, sebagian besar Kemenag kabupaten/kota sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini, dan bahkan sudah diumumkan ke publik," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, penetapan besaran zakat fitrah sesuai dengan pembayaran rupiah per jenis beras tidak sama per kabupaten/kota.

Makanya, lanjut Noor Fahmi, hanya Kemenag kabupaten/kota yang bisa mengklasifikasinya dengan nilai harga jual beras di pasaran daerah masing-masing.

"Jadi Kemenag Kalsel tidak menetapkan besaran zakat fitrah, tapi Kemenag kabupaten/kota yang menetapkannya untuk menjadi panduan masyarakat masing-masing daerah itu," paparnya.

Salah satu Kemenag kabupaten/kota yang sudah menetapkan besaran zakat fitrah itu adalah Kemenag Kabupaten Banjar, di mana mengklasifikasikannya ada lima kualitas jenis beras dengan takaran total sebanyak 3,5 liter perjiwanya.

Menurut dia, untuk jenis beras kualitas kelas satu seperti siam unus, mutiara dan mayang Kemenag Kabupaten Banjar menetapkan zakat fitrahnya seharga Rp38,5 ribu perjiwanya.

Sementara, lanjut Noor Fahmi, untuk kualitas beras nomor dua seharga Rp34 ribu perjiwanya, beras kualitas kelas tiga seharga Rp30 ribu perjiwanya, beras kualitas kelas empat seharga Rp27 ribu jiwanya dan kualitas lima atau terendahnya seharga Rp25 ribu perjiwanya.

"Muslim itukan wajib menunaikan zakat fitrah sejak matahari terbenam diakhir bulan Ramadhan sebelum sholat ied dilaksanakan, tapi boleh juga dikeluarkan sejak awal Ramadhan, apa jenis beras yang dimakannya setiap hari, itu yang wajib diberikannya kepada pakir miskin," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018