Banjarmasin, (Antara) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan masih mempertimbangkan kemungkinan mengadopsi penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adkep) Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Pansus I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Raperda tentang Penyelenggaran Adkep di provinsi tersebut, Ilham Nor ST menyatakan itu di Banjarmasin, Jumat sesudah studi komparasi ke Jawa Tengah (Jateng), 21 - 23 Mei lalu.

"Kita tidak sertamerta mengadopsi peraturan daerah (Perda) Adkep Jateng," ujar angota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang merupakan politikus muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Menurut dia, walau pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng sudah mempunyai Perda tentang Penyelenggaraan Adkep. Tetapi kita akan masih mengkonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu menerangkan, rencana konsultasi Pansus Raperda Adkep ke Kemendagri saat kunjungan kerja ke luar daerah/Jakarta, 29 - 31 Mei 2019.

"Konsultasi dengan Kemendagri itu perlu agar tidak terjadi tumpang tindih atau bertentangan antara produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian Ilham Nor.

Raperda tentang Penyelenggaraan Adkep tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I lembaga legislatif provinsi tersebut bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, untuk menciptakan database (data induk/dasar) kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, salah satu upaya mengatasi permasalahan yang ada sekarang maupun akan datang.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018