Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Ichwan Nor Khalik menyatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tempat parkir yang menaikan tarif parkir pada bulan suci Ramadhan ini.

"Rencananya mau saya turunkan personil ke lapangan untuk menertibkan tempat parkir yang melakukan kenaikan tarif selama Ramadhan ini, sebab saya dapat keluhan masyarakat banyak parkir yang pungut tarif di luar ketentuan saat ini," ujarnya saat berada di Balaikota, Senin.

Menurut Ichwan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir Kota Banjarmasin, tarif untuk parkir kendaraan roda dua itu sebesar Rp2.000 dan tarif untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3.000.

"Kalau melebihi ketetapan itu, kita anggap mereka melakukan pengutan liar, dan prilaku oknum juru parkir seperti itu harus ditertibkan," tegas Ichwan.

Dia menyatakan, akan melakukan sanksi tegas bagi tempat parkir yang melakukan pelanggaran Perda, tidak hanya teguran bentuk lisan maupun tertulis, tapi sampai penutupan sementara hingga pencabutan izin.

"Kita sudah melakukan tindakan tegas beberapa kali terhadap tempat parkir yang sering melanggar Perda ini dengan menutupnya, bahkan pencabutan izinnya, jadi jangan main-main lagi," papar Ichwan.

Selain masalah tarif, dia juga menyatakan akan melakukan penertiban tempat parkir yang ilegal, atau tidak memiliki izin dari pemerintah kota.

Dia menenggarai, banyak titik parkir ilegal saat ini mulai bermunculan, khususnya di wilayah pasar-pasar, di mana ini mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban.

"Kita akan tertibkan tempat-tempat parkir dadakan itu, sebab tidak memiliki izin, tidak boleh itu," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018