Banjarbaru, Kalsel, 18/5 (Antara) - Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan berdasarkan hasil investigasi, pelayanan kesehatan di Kalimantan Selatan masih perlu pembenahan antara lain masalah sarana prasarana berupa laboratorium Kalibrasi pada Rumah Sakit.

Suharwijaya saat pertemuan dengan Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris dan beberapa direktur rumah sakti di Banjarbaru, Jumat, mengatakan hingga kini sarana-prasarana di rumah sakit belum memadai, begitu juga dengan ketersediaan tenaga kerja atau PNS elektromediknya.

"Kalsel perlu penambahan laboratorium kalibrasi dan petugas elektromedik di rumah sakit, dan masalah ini menjadi perhatian serius kami," katanya.

Kedatangan Ombudsman RI ke Kalsel dalam rangka investigasi mengenai Kalibrasi alat-alat kesehatan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kalibrasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kebenaran konvensional, berupa nilai penunjukkan instrument/ alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang tertelusur ke standar nasional/ internasional.

Kegiatan tersebut, tambah dia, menjadi hal yang sangat penting pada alat kesehatan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pasien atau masyarakat.

Upaya kalibrasi tersebut,terlebih pada alat kesehatan yang rutin digunakan setiap hari di sarana pelayanan kesehatan.
 
. (Antaranews Kalsel/Humpro kalsel)
"sesuai dengan tugas dan wewenang yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,maka kami memiliki inisiatif untuk melakukan investigasi tentang pelayanan kesehatan utamanya mengenai kalibrasi alat kesehatan," katanya.

Temuan ini, yang menunjukkan laboratorium kalibrasi hanya ada di Kalsel dan itu pun melayani Rumah Sakit regional Kalimantan.

Diketahui bahwa saat ini hanya terdapat 2 laboratorium kalibrasi di Kalimantan Selatan yang melayani semua rumah sakit di wilayah regional Kalimantan. Selain itu tenaga elektromediknya pun sangat tidak memadai jumlahnya.

Sekretaris Daerah Prov Kalsel, Abdul Haris Makkie yang didampingi oleh Direktur RS Ulin Banjarmasin, RSJ Sambang Lihum, RS Gigi dan Mulut dan RS Ansari Saleh Banjarmasin, mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Rumah Sakit yang ada di Kalsel untuk segera menindaklanjuti harapan Ombudsman.

"Kami segera tindak lanjuti, apalagi terdapat beberapa rumah sakit yang berada di wilayah Pemprov Kalsel memberikan pelayanan kesehatan yang tidak hanya untuk masyarakat Kalsel namun juga diluar Kalsel," katanya.

Kedatangan Anggota Ombudsman RI di dampingi juga oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Kalsel, Noorhalis Majid, serta anggota Ombudsman RI lainnya.

Selaini tu juga hadir perwakilan dari SKPD dilingkup Pemproov Kalsel yang terkait dengan investigasi dari Ombudsman tersebut.

Pengertian kalibrasi dari beberapa sumber menyebutkan, kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.

Pada kegiatan industri dan penelitian peranan kalibrasi merupakan salah satu tolok ukur jaminan mutu suatu produk/penelitian, sehingga semua alat ukut (instrumentasi) dan bahan ukur harus dilakukan kalibrasi secara periodik, sesuai dengan persyaratan standar atau spesifikasi teknis yang berlaku.
 

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018