Paringin, (Antaranews Kalsel) - Empat tahun berturut-turut sejak tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pengungkapan kasus tindakan cabul.

Untuk itu, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, berjanji akan lebih meningkatkan kegiatan penyuluhan di tingkat pelajar, serta giat patroli dengan mengedepankan peran masing-masing satuannya, terutama Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas).

Kasus terbaru adalah pengungkapan kasus tindakan cabul dengan tersangka seorang pelajar SLTA dan korban merupakan pelajar SLTP, yang terjadi di Taman Hijau Balangan, Jalan A Yani Km 2,5, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi tangkap siswa SMA tersangka cabuli siswa SMP

Disampaikan Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni, didampingi Wakapolres Balangan Kompol Reinaldo serta Jajaran Kepala Satuan (Kasat) di Aula Mapolres setempat, hal tersebut menjadi perhatian khusus pihaknya, selain masih tingginya tindak pelanggaran lainnya.

"Kasus yang cukup menjadi perhatian adalah tindak pidana cabul, berkaca dari kasus tersebut Polres Balangan akan mengedepankan fungsi Binmas untuk meningkatkan peran penyuluhan dan pembinaan lebih intens ke sekolah-sekolah, selain itu juga ke masyarakat, khususnya warga dan para orang tua," ujarnya.

Selain itu pihak kepolisian terus menjalin hubungan dengan Dinas Instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Balangan, kemudian dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta para tenaga pendidik untuk bisa memberikan pembinaan sekaligus melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan bahkan tindakan cabul.

Baca juga: Polres Balangan Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan

"Saya sudah perintah kasat Binmas serta Polsek untuk meningkatkan kegiatan penyuluhan disekolah, tak hanya itu patroli juga akan digencarkan ke lokasi yang dianggap rawan terjadi kasus asusila ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, diantaranya tindakan cabul yang terjadi di Kabupaten Balangan, pada 2015 pengungkapan kasus oknum tenaga pendidik terhadap siswi, tahun 2016 tindak cabul tiga orang anak dibawah umur terhadap anak umur 12 tahun, kemudian tindakan cabul terhadap gadis 16 tahun higga hamil.

Lalu pada 2017, tindak cabul oleh seorang pemuda terhadap gadis 17 tahun sekitar subuh, tindak cabul kakek umur 50 tahunan terhadap gadis berusia 15 tahun, tindakan cabul terhadap anak kandung, dan 2018 tindakan cabul yang melibatkan pelajar sebagai tersangkanya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Terhadap Gadis Belasan Tahun Terjadi Lagi

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018