Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reskrim Polres Balangan menangani kasus dugaan. pemerkosaan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
     
"Pelaku sudah kami amankan setelah korban melapor dengan tuduhan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Selasa.
     
Tersangka bernama Ahmadi alias Amat (28) ditangkap setelah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial SH (28).
     
"Tindak pidana pemerkosaan terjadi pada Rabu (27/12) malam di WC umum yang berada di belakang rumah korban," ucap Dany.
     
Berdasarkan keterangan korban, ungkap Dany, pelaku awalnya menghubungi korban dengan maksud mengajak bertemu. 
     
Setelah itu pelaku dan korban bertemu di WC umum yang berada di belakang rumah korban. Namun sambil mengobrol pelaku mulai meraba-raba tubuh korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim.
     
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Halong guna proses hukum lebih lanjut dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Balangan.
     
"Tersangka dijerat Pasal 285 jo Pasal 289 KUHPidana Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama  sembilan tahun," tandas Dany.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018