Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menindak dua pelaku usaha pangan yang melakukan perdagangan tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan bahan makanan kue berbagai jenis tanpa mencantumkan label serta pelaku usaha yang memperdagangkan gula rafinasi tidak sesuai peruntukkannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, Senin.

Dikatakannya, untuk pelanggaran terhadap label, anggota Satgas Pangan Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I  Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi menindak Toko Bread Mart di Jalan Aes Nasution di Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Rabu (25/4).

"Awalnya penyidik membeli gula cair fructose ukuran 450 gram sebanyak satu pak dan Kemsel CMC ukuran 250 gram yang ternyata tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan serta tidak ada label penjelasan barang yang harusnya dipasang," papar Rizal.

Kemudian atas keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel, petugas langsung melakukan penindakan dengan menemukan barang bukti bahan makanan sebanyak 2.700 pak dan bahan makanan sebanyak 155 sak yang terdiri dari 343 item.

"Terlapor CNH sang pemilik toko dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf g dan huruf i Undang-Undang RI Bo 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman pidananya 5 tahun dan denda Rp2 miliar," jelas Rizal.
(antarakalsel/foto/firman)

Sementara untuk kasus gula rafinasi, dilakukan penindakan pada Jumat (27/4) di Komplek Pergudangan 88 Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari tempat ini, petugas menemukan bongkar gula rafinasi produksi PT Berkah Manis Makmur (BMM) dari kontainer ke gudang milik HFR. 
Setelah dilakukan pengecekan di dalam gudang ternyata ada gula pasir putih yang dipindah dari kemasan karung gula kristal rafinasi produksi PT BMM ke dalam kemasan karung merek Raja Gula dan kemasan putih polos.

"Modus pelaku membuka kemasan akhir pangan dan mengganti kemasan gula rafinasi untuk mengeruk keuntungan berlipat. Padahal jelas dalam aturan gula rafinasi hanya untuk kebutuhan industri dan tidak boleh dijual secara sembarang tempat seperti diecer di warung-warung," tandas Rizal lagi.

Dari lokasi gudang, petugas menyita 10 sak isi 50 Kg gula kristal rafinasi produksi PT BMM, 388 sak isi 50 Kg merek Raja Gula yang berisi gula kristal rafinasi, 94 sak karung putih polos, tiga unit mesin jahit karung dan 5 rol benang jahit karung.

Tersangka HRF dijerat Pasal 139 jo Pasal 84 ayat dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp10 miliar serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan huruf Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Menurut Rizal, penindakan terhadap para pelaku usaha pangan tersebut menindaklanjuti instruksi Kabareskrim Polri kepada Satgas Pangan tingkat Polda dan jajaran Polres untuk mulai bergerak melakukan pemantauan aktivitas perdagangan khususnya terkait pangan jelang bulan suci Ramadhan.

"Atas perintah Bapak Kapolda juga, kedepan kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan Tim Satgas Pangan dari instansi terkait untuk melakukan pengawasan bersama, sehingga peredaran barang pangan berbahaya dan tidak sesuai aturan bisa ditekan seminimal mungkin untuk melindungi masyarakat selaku konsumen," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018