Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian resor (Polres) Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar apel operasi patuh tahun 2018 yang dihadiri oleh anggota forum komunikasi pimpinan daerah.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, Jumat mengatakan ada beberapa pemasalahan terkait lalu lintas.
"Permasalahan bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis, sebagaimana konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, serta kepadatan penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," ujar dia.
Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional pesan angkutan publik sudah berada dalam genggaman, atau cukup dengan menggunakan telepon genggam atau hand phone.
Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri, khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
Polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut Profesional Modern Terpercaya (Promoter), tambah kapolres yang membacakan sambutan Kepala Kops Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Royke Lumowa.
Sesuai amanat Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk, memenuhi empat poin. Yakni poin pertama, mewujudkan, memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas atau, (Kamseltibcar lantas).
Kedua, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaanlalulintas. Ketiga, membangun budaya tertib berlalulintas. Dan yang ke empat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Keempat poin tersebut, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima, serta dijalankan oleh semua pihak.
Keselamatan dalam berlalulintas memang sering di abaikan, bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari Political Will pengguna Lalulintas.
Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah.
Diutarakan bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas operasi Patuh tahun 2017, sebanyak 2.203 kejadian, mengalami penurunan dari tahun 2016, yang jumlahnya 239 kejadian dari 2.542. yang berarti turun 13 persen.
Selanjutnya korban meninggal dunia Operasi patuh 2017 sebanyak 420, orang dan pada tahun 2016 sebanyak 412, atau mengalami peningkatan 8 orang atau 2 persen.
Sedangkan korban luka berat Opersi Patuh Tahun 2017, sebanyak 407 orang, dan pada tahun 2016 berjumlah 724 orang, yang berarti mengalami mengalami penurunan 44 persen atau 217 orang.
Kemudian jumlah pelanggaran lalu lintas operasi patuh 2017 sejumlah 841.244 pelanggaran, meningkat 12 persen dari tahun 2016 dengan jumlah tilang sebanyak 676.317 lembar, dan surat teguran sejumlah 164.927.
Secara umum dari hasil evaluasi tersebut, dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu, atau marka jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, Jumat mengatakan ada beberapa pemasalahan terkait lalu lintas.
"Permasalahan bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis, sebagaimana konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, serta kepadatan penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," ujar dia.
Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional pesan angkutan publik sudah berada dalam genggaman, atau cukup dengan menggunakan telepon genggam atau hand phone.
Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri, khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
Polisi lalu lintas terus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut Profesional Modern Terpercaya (Promoter), tambah kapolres yang membacakan sambutan Kepala Kops Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Royke Lumowa.
Sesuai amanat Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk, memenuhi empat poin. Yakni poin pertama, mewujudkan, memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas atau, (Kamseltibcar lantas).
Kedua, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaanlalulintas. Ketiga, membangun budaya tertib berlalulintas. Dan yang ke empat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Keempat poin tersebut, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima, serta dijalankan oleh semua pihak.
Keselamatan dalam berlalulintas memang sering di abaikan, bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari Political Will pengguna Lalulintas.
Kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah.
Diutarakan bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas operasi Patuh tahun 2017, sebanyak 2.203 kejadian, mengalami penurunan dari tahun 2016, yang jumlahnya 239 kejadian dari 2.542. yang berarti turun 13 persen.
Selanjutnya korban meninggal dunia Operasi patuh 2017 sebanyak 420, orang dan pada tahun 2016 sebanyak 412, atau mengalami peningkatan 8 orang atau 2 persen.
Sedangkan korban luka berat Opersi Patuh Tahun 2017, sebanyak 407 orang, dan pada tahun 2016 berjumlah 724 orang, yang berarti mengalami mengalami penurunan 44 persen atau 217 orang.
Kemudian jumlah pelanggaran lalu lintas operasi patuh 2017 sejumlah 841.244 pelanggaran, meningkat 12 persen dari tahun 2016 dengan jumlah tilang sebanyak 676.317 lembar, dan surat teguran sejumlah 164.927.
Secara umum dari hasil evaluasi tersebut, dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu, atau marka jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018