Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan secara khusus mempelajari penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum DKI Jakarta, sebagai bahan acuan penerapan Perda Tibum di Kalsel.

"Kita perlu belajar banyak mengenai penyelenggaraan ketentraman dan tibum," ujar anggota Pansus Raperda Ketentraman dan Tibum di Kalsel Drs H Fikri sebelum pertemuan dengan DPRD serta instansi terkait jajaran Pemprov DKI, Jumat.

Studi komparasi ke DKI guna mendapatkan masukan dalam pembahasan Raperda tentang Ketentraman dan Tibum di Kalsel yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa lebih dan tersebar pada 13 kabupaten/kota.

Pasalnya, tutur Fikri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu, ketentraman dan tibum tersebut merupakan hak asasi manusia atau seseorang yang harus tetap terjaga dengan baik dan benar.

"Tanpa ketentraman dan tibum, bukan cuma sulit bagi masyarakat beraktivitas, tetapi juga pembangunan daerah bisa terganggu," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Sebelumnya, Pansus Raperda tentang Ketentraman dan Tibum yang diketuai H Suripno Sumas SH MH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

"Dari konsultasi tersebut, Kemendagri menyambut positif terhadap rencana pembentukan Perda tentang Ketentraman dan Tibum," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

"Beberapa hasil konsultasi tersebut di antaranya ada yang menarik, yaitu pihak Kemendagri menyarankan agar dalam Perda ketentraman dan tibum itu nanti memuat pasal pembiayaan," lanjutnya.

Sebagai contoh dalam Perda tentang Ketentraman dan Tibum DKI mencantum alokasi minimal pendanaan untuk penyelenggaraan tibum di Ibu Kota Negara RI tersebut, demikian Fikri.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018