Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Utara meminta nelayan tangkap mengelola perairan agar lestari.
Kepala bidang Pengendalian Perikanan Tangkap, Ismarlita di Amuntai Kamis mengatakan, arah kebijakan perikanan tangkap 2018 - 2022 memperhatikan pengembangan perikanan tangkap yang ramah lingkungan.
"Melalui kegiatan tangkap lestari kita harapkan nelayan tangkap tidak hanya memanfaatkan perairan rawa untuk menangkap ikan tetapi juga mengelolanya, " ujar Ismarlita.
Kepala bidang Pengendalian Perikanan Tangkap, Ismarlita di Amuntai Kamis mengatakan, arah kebijakan perikanan tangkap 2018 - 2022 memperhatikan pengembangan perikanan tangkap yang ramah lingkungan.
"Melalui kegiatan tangkap lestari kita harapkan nelayan tangkap tidak hanya memanfaatkan perairan rawa untuk menangkap ikan tetapi juga mengelolanya, " ujar Ismarlita.
Ismarlita mengatakan, Dinas Pertanian mendata ulang kinerja kelompok nelayan tangkap di HSU untuk penyusuan rencana kerja (renstra) Dinas Perikanan.
Kelompok nelayan diberi tenggat waktu hingga Juni 2018 untuk menyerahkan blangko pengisian data kinerja termasuk didalamnya menetapkan kawasan perairan dalam untuk kelestarian perikanan.
"Jadi setiap kelompok nelayan kita minta menetapkan kawasan perairan terdalam yang bila musim kemarau airnya masih tetap dalam untuk penampungan ikan," terangnya.
Kelompok nelayan diberi tenggat waktu hingga Juni 2018 untuk menyerahkan blangko pengisian data kinerja termasuk didalamnya menetapkan kawasan perairan dalam untuk kelestarian perikanan.
"Jadi setiap kelompok nelayan kita minta menetapkan kawasan perairan terdalam yang bila musim kemarau airnya masih tetap dalam untuk penampungan ikan," terangnya.
Dinas Perikanan menyadari upaya pelestarian perikanan perlu juga komitmen dan dukungan Aparat Pemerintah Desa untuk membantu kelompok nelayan mengelola kawasan perairan.
Selain itu, lanjutnya, melalui pengelolaan dana desa bisa untuk mengalokasikan anggaran bagi upaya pengelolaan dan pelestarian kawasan perairan.
Ismarlita mengungkapkan jika aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) masih rawan dan sulit diberantas meski Dinas Perikanan dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI melakukan operasi pengawasan.
Selain itu, lanjutnya, melalui pengelolaan dana desa bisa untuk mengalokasikan anggaran bagi upaya pengelolaan dan pelestarian kawasan perairan.
Ismarlita mengungkapkan jika aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) masih rawan dan sulit diberantas meski Dinas Perikanan dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI melakukan operasi pengawasan.
Melalui kegiatan tangkap lestari dan pengembangan budidaya perikanan diharapkan aktivitas ilegal fishing dapat berkurang serta mempersempit ruang geraknya.
Ismarlita menginformasikan, jumlah kelompok nelayan tangkap di Kabupaten HSU sebanyak 55 kelompok yang berbentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB).
"Semua kecamatan ada KUB Perikanan kecuali Kecamatan Sungai Tabukan," terangnya.
Upaya dilakukan pemerintah untuk membantu kelompok nelayan tangkap seperti Asuransi nelayan, pembuatan sertifikat tanah gratis dan bantuan sarana penangkapan.
"Semua kecamatan ada KUB Perikanan kecuali Kecamatan Sungai Tabukan," terangnya.
Upaya dilakukan pemerintah untuk membantu kelompok nelayan tangkap seperti Asuransi nelayan, pembuatan sertifikat tanah gratis dan bantuan sarana penangkapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018