Para pengusaha di bidang usaha negara,koperasi, dan swasta yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan diminta memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.


Ketua Umum Kadin Provinsi Kalsel H Aliansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa menyebutkan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 50005/1542/V/Bangda tertanggal 27 Agustus 2008 , serta SE Gubernur Propinsi Kalsel Nomor 530/01338/Eko tertanggal, 30 Oktober 2006.

SE Mendagri dan SE Gubernur Kalsel itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan ekonomi di wilayah ini.

Sehubungan dengan SE Mendagri dan dukungan SE Pak Gubenur, dalam meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan ekonomi di Provinsi Kalsel diharapkan mentaati SE tersebut.

Untuk itu, ujar Aliansyah, Kadin Kalsel juga menghimbau dan meminta supaya kepala daerah baik bupati maupun wali kota, untuk mendukung dan melaksanakan fungsi serta peranannya dengan mewajibkan KTA Kadin Kalsel dalam kegiatan pengembangan usaha yang tepat sasaran dan efektif.

Karena, ujar mantan Ketua BPD Gapensi tiga periode, supaya Kepala daerah mendukung peranan Kadin sebagaimana yang telah diamanahkan UU No 1 Tahun 197 melalui Kepres No 17 tahun 2010, tentang pesetujuan Perubahan Anggaran Rumah Tangga Kadin serta SE Mendagri dan SE Gubernur Kalsel.

Dengan kepemilikikan KTA Kadin tersebut pemerintah maupun kalangan dunia usaha akan memperoleh manfaat yang sangat besar, khususnya dalam rangka mendapatkan daya potensi bisnis para anggota pemetaan ekonomi wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang sangat dibutuhkan dalam rangka penyususnan strategis pengembangan usaha yang efektif dan tepat sasaran.

Sebab Kadin Provinsi Kalsel juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah baik yang bersumber APBN, APBD maupun Loan dan dalam upaya melakukan pengendalian serta pembinaan dan pemerataan kesempatan kerja terhadap para Kadin khususnya yang berada di daerah ini.

Untuk itu, ujarnya, guna meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya, dan pembangunan ekonomi pada khususnya diharapkan bupati dan wali kota bisa memberlakukan SE, di wilayahnya masing-masing seperti Bupati Tanah Laut yang telah memberlakukan mulai April 2012.

Setiap pengusaha dan rekanan yang ingin medapatkan pekerjan di Tanah Laut ataupun memperpanjang surat-surat atau dokumen perijinan, diminta agar melampirkan KTA Kadin Kabupaten Tanah Laut.

"Kita sangat menghargai dukungan Pak Bupati Tanah Laut H Adriansyah yang telah memberlakukan SE Mendagri dan SE Gubernur untuk itu kita ucapankan teruma kasih, karena usaha yang dilakukan juga semata-mata dalam pembinaan usaha di daerah," demikian H Aliansyah./D/C


Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012