Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang menyidangkan perkara gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel selaku tergugat memutuskan PT Sebuku bisa beroperasi sementara dengan mengabulkan permohonan penggugat.

"Jadi dengan dikabulkannya permohonan kami oleh majelis hakim, maka dianggap putusan itu ada tapi belum berlaku efektif, sehingga kami bisa operasional sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum penggugat Yusuf Pramono di Banjarmasin, Kamis.

Menurut Yusuf, putusan sela majelis hakim tersebut hanya untuk memitigasi atau mengurangi risiko kerugian pihak penggugat akibat  dicabutnya tiga izin operasi produksi batubara PT Sebuku di Kabupaten Kotabaru oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada 26 Januari lalu.

"Memang dampaknya besar sekali jika keputusan gubernur itu tidak ditunda," ucapnya usai sidang. 

Yusuf pun menekankan jika pihaknya bisa membuktikan alias meyakinkan majelis hakim soal ada kepentingan yang sangat mendesak yang menyebabkan kerugian makin besar kalau keputusan gubernur tidak ditunda dan tidak melanggar kepentingan umum.

"Jadi dibuka kembali hak penggugat sesuai Pasal 67 ayat 2, 3 dan 4, yakni perkara gugatan nomor 4, 5 dan 6 untuk PT Sebuku Batubai Coal di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara," tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Dr Andi Muhammad Asrun menyatakan pandangan majelis hakim berdasarkan dalil-dalil penggugat jelas tidak adil.

"Harusnya argumentasi murni dari pandangan majelis hakim, ini justru  bukti dipakai dari penggugat. Kalau mau fair menerima juga dari tergugat," katanya.

Apalagi hanya mempertimbangkan kerugian finansial bisnis dari penggugat. Sedangkan persoalan yang sangat krusial sekali selama ini masyarakat jadi korban tidak jadi dalil majelis hakim.

Untuk itu, Asrun mengaku akan mempertimbangkan mengambil perlawanan dengan mencari celah hukumnya.

"Tidak ada juga ketentuan hukum untuk mengatakan tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap skorsing ini," pungkasnya.

Sidang berikutnya akan digelar Kamis (26/4) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018