Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum untuk para kepala desa, aparat desa  dan warga di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kasi Intel Kejari HSS Alpha Fauzan di Tabihi, Rabu (18/4), mengatakan berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan itu bisa memberikan wawasan dan pengetahuan kepada kepala desa, aparat desa dan masyarakat terkait dengan peran kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana umum.

"Setelah penyuluhan hukum dilakukan, masyarakat bisa lebih mengetahui terkait dengan aturan hukum dan larangannya, sehingga masyarakat bisa mencegah dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum,"katanya, usai memberikan materi penyuluhan hukum, bertempat di GOR Badminton, Desa Tabihi.

Baca juga: Siswa SMKN 2 Kandangan Diberi Penyuluhan Hukum

Dijelaskan dia, Materi yang disampaikan terkait dengan hukum seperti bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronik.

Selain itu, juga disampaikan informasi terkait UU Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, termasuk juga UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Baca juga: Kajari HSS : Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Adapun selaku narasumber dalam kegiatan ini, Kasi Intel Kejari HSS Alpha Fauzan, Jaksa fungsional Saefullanur dan Asis Budianto, selain penyampaian materi juga dilakukan tanya jawab bersama warga peserta kegiatan seputar materi yang disampaikan.
 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018