Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) di SMKN 2 Kandangan diikuti para siswa yang antusias mendapatkan penyuluhan hukum.

Kasi Intel Kejari HSS Alpha Fauzan, di Kandangan, Senin (5/3), mengatakan, penyuluhan dilakukan pihak dia  saat  pembina upacara di SMKN 2 Kandangan, dan ini merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan Kejari HSS.

"JMS bertujuan untuk mengenalkan permasalahan hukum sejak dini kepada para pelajar yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan, sehingga generasi muda mengerti tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan dan apa saja konsekuensi hukumnya,"katanya.

Dijelaskan dia, Materi disampaikan kepada pelajar SMKN 2 Kandangan  yakni, penjelasan Undang-undang nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Para pelajar juga diberikan pemaparan bagaimana cara menggunakan transaksi elektronik dengan baik, sampai larangan yang harus dilakukan saat melakukan transaksi elektronik.

Dilanjutkan penjelasan tentang bahaya narkotika dan obat-obat terlarang sesuai undang-undang kesehatan nomor 39 tahun 2017, sehingga diharapkan para siswa terhindari dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.

"JMS di tahun 2018 ini akan rutin dilaksanakan setiap bulannya dan tidak hanya menyasar para pelajar sekolah saja tetapi sampai ke pondok pesantren, dan selama setahun ini kita jadwalkan selama 12 kali,"katanya, disela kegiatan JMS, Senin (5/3) pagi.

Diterangkan dia, kegiatan JMS pertama dilaksanakan di Aula Disdik HSS akhir bulan Januari lalu, dan kedua dilaksanakan di pondok pesantren Minhajul Abidin, Desa Kapuh, Kecamatan Simpur menjelang akhir bulan Februari tadi.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018