Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understandi (MoU) dengan Badan Penyelenggaran Penjamin Sosial (BPJS) Cabang Barabai, penanganan perkara bidang perdata dan Tata Usaha Negera (TUN)

Kepala BPJS Cabang Cabang Barabai, Sugianto, di Kandangan, Selasa (17/4), mengatakan MoU untuk mendapatkan bantuan hukum dari Kejari HSS, dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset dan permasalahan yang berhubungan di bidang perdata dan TUN.

"Keberlangsungan program jaminan sosial kesehatan, tidak mungkin akan berjalan tanpa adanya partisipasi dari berbagai pihak, baik dari elemen masyarakat maupun pemerintah, melalui MoU ini diharapkan program BPJS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi,"katanya, saat memberikan sambutan, bertempat di Aula Kejari HSS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Barabai Kerja sama Dengan Kejari Balangan

Kepala Kejari HSS Sugeng Riadi, mengatakan peran kejaksaan bukan hanya dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan intelejen, namun kejaksaan juga memiliki peran dibidang lain.

Dicontohkan dia, seperti penanganan perkara bidang perdata dan TUN, yang termuat dalam pasal 30 ayat 2, Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

"Dibidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus(SKK) dapat bertindak, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk atas nama negera dan pemerintah," katanya.

Baca juga: RSUD Kandangan Luncurkan Sistem Terintegrasi Peserta BPJS

Dijelaskan dia, peranan dan sistem kinerja perdata dan TUN pada Kejari HSS, merupakan salah satu bagian sistim penyelenggara pemerintah, untuk mewakili negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam bidang perdata dan TUN.

Tujuan adanya kerjasama antara Kejari HSS dan BPJS Cabang Barabai, nantinya dapat membantun BPJS dalam memulihkan aset kesehatan, dan makin mengoptimalkan peran BPJS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018