Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memutuskan menonaktifkan Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) setempat Hamli Kursani terhitung pada 10 April 2018.


Menurut Kepala Bagian Humas Setdakot Banjarmasin Yusnan Irawan pada jumpa pers di Balaikota, Rabu, alasan pemberhentian sementara Sekdakot tersebut karena adanya pelanggaran etik atau indesipliner yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Surat keputusan resmi pemberhentian sementara jabatan Sekdakot yang selama ini diduduki bapak hamli Kursani sejak tanggal 10 April 2018," paparnya.

Surat tersebut, sambungnya, ditandatangani langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, yakni, bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, Diklat/2018 tentang Pembebasan sementara dari jabatan.

"Pemberhentian sementara ini untuk memudah proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran indisipliner dari Sekdakot tersebut," terangnya.

Adapun proses pemeriksaan Sekdakot tersebut, Yusna, dilakukan Badan Inspektorat.

"Namun untuk detail pelanggaran yang dilakukan masih belum bisa disimpulkan. Jadi kewenangan itu ada pada Inspektorat, kami sendiri tidak mengetahuinya," aku Yusnan.

kekosongan kursi Sekdakot ini, papar dia, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menunjuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan H Hamdi sebagai pelaksana tugas harian (Plh).

Adapun surat keputusan penunjukan Plh Sekdakot ini terbitnya nomor 821/657-MP/BKD.DIKLAT/2018 tentang Surat Perintah Pelaksana Harian.

"Surat penunjukan Plh Sekdakot Banjarmasin ini juga diterbitkan pada 10 April 2018," ujarnya.

Sementara itu, saat ditemua wartawan di Balaikota, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina membenarkan terjadinya penonaktifan Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani tersebut.

"Kan sudah disampaikan Kabag Humas, saya kira itu sudah cukup," ujarnya singkat.

Surat keputusan menonaktifkan Sekdakot Hamli Kursani oleh Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina ini pun ternyata sudah sampai juga ketangan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda.

"Ya sudah kita terima surat penonaktifan Sekdakot dari pemerintah kota hari ini (11/4)," ujar Ananda.

Meski sudah dinonaktifkan pada 10 April 2018, namun para Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, pad apel ASN di Balaikota, Rabu pagi, Hamli Kursani tetep menjadi inspiktur upacara.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018