Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi lingkungan hidup mengharapkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional segera terwujud.

"Dengan terwujudnya TPA regional, permasalahan tempat pembuangan sampah bisa teratasi atau minimal berkurang," ujar anggota Komisi III DPRD Kalsel Surinto ST yang juga Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Sampah pada provinsi itu, di Banjarmasin, Rabu.

"Dari informasi yang kami terima, permasalahan TPA pada beberapa kabupaten/kota masih menjadi keluhan mereka, terutama mengenai ketersediaan lahan yang terbatas," tutur wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Oleh karenanya, Komisi III DPRD Kalsel terus mendorong terwujudnya TPA regional tersebut sesegera mungkin, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) itu.

"Pasalnya dengan terwujudnya TPA regional bukan saja permasalahan lahan tempat pembuangan akhir sampah dapat teratasi atau kita minimalkan, tetapi juga pengelolaan bisa terarah dan secara baik," ujarnya.

"Apalagi dengan disahkannya Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel, maka permasalahan persampahan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut setidaknya dapat kita minimalkan," demikian Surinto.

Di Kalsel, baru rencana ada satu TPA regional yang kini sedang proses oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, meliputi lima kabupaten/kota yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) atau dengan sebutan Banjarbakula.

Pada kesempatan terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Hj Ninuk Murtini menerangkan, sesuai hasil survai TPA Regional Banjarbakula tersebut di wilayah Kota Banjarbaru.

"Untuk operasional TPA Regional Banjarbakula tersebut buat sementara mendapatkan subsidi Rp15 miliar. Kemudian kita harapkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) turut berpartisipasi dalam pembiayaan operasional," lanjutnya.

Mengenai penempatan TPA Regional Banjarbakula di Banjarbaru, dia menerangkan, pemilihan itu berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain dari segi posisi kewilayahan yang relatif tidak terlalu jauh dengan masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, kondisi dan ketersediaan lahan memungkinkan untuk TPA Regional Banjarbakula tersebut, misalnya kalau dibandingkan dengan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Batola yang merupakan lahan basah atau kawasan rawa, demikian Ninuk.

Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel yang merupakan usul eksekutif/Pemprov setempat itu baru disahkan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat, 9 April 2018.
 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018