Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjerat EA (29) tersangka pelecehan seksual terhadap beberapa anak-anak di Kecamatan Pulau Laut Tengah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukumannya pidana maksimal 13 tahun penjara," kata Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, Selasa.
Tak hanya itu, pihaknya juga menerapkan pasal 65 KUHP atas tindak pidana yang dilakukan berulang-ulang.
"Untuk perkara ini kami sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk menambahkan pasal 65 KUHP karena kejadian ini dilakukan berulang-ulang. Ancaman hukuman ditambah sepertiga," kata Suhasto.
Polisi menetapkan EA, terduga pelaku pelecehan seksual anak sebagai tersangka setelah melalui pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan ada 14 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatannya.
Korban berusia antara empat sampai 10 tahun. Dari 14 orang korban, 10 orang di antaranya anak laki-laki dan empat perempuan. Sementara dari seluruh jumlah korban, ada tujuh orang anak yang disebut mengalami pencabulan.
"Korbannya tidak semua anak laki-laki, jadi ada juga empat anak perempuan. Sementara kami masih terfokus untuk pengembangan dari 14 korban ini," kata Suhasto.
Terkait motif maupun latar belakang perilaku menyimpang tersangka masih didalami oleh penyidik. Pihaknya juga terus menggali kemungkinan adanya jejak kejahatan yang sama oleh tersangka di wilayah lain.
Hal ini mengingat tersangka merupakan seorang warga pendatang yang tinggal berpindah-pindah.
Sebelumnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan EA terkuak setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi pada Selasa (3/4).
Berdasarkan pengakuan anak itu, terduga pelaku mengarah pada EA, warga pendatang yang baru bermukim di desa itu selama empat bulan. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu dikenal baik dan menyukai anak-anak.
Selang dua hari kemudian polisi membekuk EA yang buron dan berniat melarikan diri ke Sulawesi. Ia ditangkap di atas kapal perintis KN Sabuk Nusantara 55 yang sandar di Pelabuhan Pelindo Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Dengan ancaman hukumannya pidana maksimal 13 tahun penjara," kata Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, Selasa.
Tak hanya itu, pihaknya juga menerapkan pasal 65 KUHP atas tindak pidana yang dilakukan berulang-ulang.
"Untuk perkara ini kami sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk menambahkan pasal 65 KUHP karena kejadian ini dilakukan berulang-ulang. Ancaman hukuman ditambah sepertiga," kata Suhasto.
Polisi menetapkan EA, terduga pelaku pelecehan seksual anak sebagai tersangka setelah melalui pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan ada 14 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatannya.
Korban berusia antara empat sampai 10 tahun. Dari 14 orang korban, 10 orang di antaranya anak laki-laki dan empat perempuan. Sementara dari seluruh jumlah korban, ada tujuh orang anak yang disebut mengalami pencabulan.
"Korbannya tidak semua anak laki-laki, jadi ada juga empat anak perempuan. Sementara kami masih terfokus untuk pengembangan dari 14 korban ini," kata Suhasto.
Terkait motif maupun latar belakang perilaku menyimpang tersangka masih didalami oleh penyidik. Pihaknya juga terus menggali kemungkinan adanya jejak kejahatan yang sama oleh tersangka di wilayah lain.
Hal ini mengingat tersangka merupakan seorang warga pendatang yang tinggal berpindah-pindah.
Sebelumnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan EA terkuak setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi pada Selasa (3/4).
Berdasarkan pengakuan anak itu, terduga pelaku mengarah pada EA, warga pendatang yang baru bermukim di desa itu selama empat bulan. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu dikenal baik dan menyukai anak-anak.
Selang dua hari kemudian polisi membekuk EA yang buron dan berniat melarikan diri ke Sulawesi. Ia ditangkap di atas kapal perintis KN Sabuk Nusantara 55 yang sandar di Pelabuhan Pelindo Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018