Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli Kursani memastikan, pemerintah kota segeranya akan mencairkan insentif para ketua Rukun Tetangga (RT) yang tiga bulan tertahan.


"Saya pastikan Perwali terkait insentif RT itu, kami terbitkan hari ini (Rabu (4/4,red)," ujarnya di Balaikota, Rabu.

Menurutnya, dengan diterbitkannya aturan atau Perwali tersebut, tidak ada lagi kendala dalam proses pencairan insentif bagi para Ketua RT.

"Dalam minggu ini juga, paling lambat Senin atau Selasa sudah bisa dicairkan," tuturnya.

Dikatakan Hamli, untuk jumlah atau besaran dana yang diberikan, pihaknya tidak mengetahui persis. Karena itu sudah menjadi ranah pihak kecamatan.

Kemudian jelasnya, proses pembayaran akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku pada aturan sebelumnya, yakni diberikan dengan nilai akumulasi selama pertiga bulan atau pertriwulan sejak Januari sampai Maret 2018 ini.

"Sebetulnya peralihan proses pembayaran di kecamatan ini untuk mempermudah. Hanya memang Perwalinya yang belum terlambat," sebutnya.

Belum adanya pembayaran insentif para ketua RT se-Kota Banjarmasin dari Januari hingga Maret 2018 ini, diakui Camat Banjarmasin Utara Apiludin.

Dikatakannya, keterlambatan itu disebabakan adanya perubahan mekanisme pembayaran insentif yang semula menjadi kewenangan bagian tata pemerintahan Setdako Banjarmasin, dialihkan kepemerintahan kecamatan.

Semetara lanjutnya, aturan terkait pembayaran tersebut belum disesuaikan.

"Artinya Perwali yang mengatur itu belum dibuat, sehingga kami kesulitan untuk melakukan proses pembayaran insentif," tuturnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018