Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Elly Rahmah menyatakan, pihaknya sebagai panitia khsusu (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah tertarik dengan sistem pengelolaan aset Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Oleh karenanya, ujar politisi PAN ini saat dihubungi Antara, Kamis, pihaknya memilih melakukan stadi komparasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut untuk penyempurnaan draf Raperda ini.

"Sebab Kabupaten Bandung sudah menerapkan Perda tentang pengelolaan barang milik daerahnya tersebut dengan sangat baik, tentunya harus kita adopsi keberhasilannya ini," paparnya.

Karena, kata Elly, Pemkab Bandung dalam hal ini Badan Kuangan Daerahnya telah menerapkan penataan aset atau barang milik daerah dengan sangat rapi setelah memiliki peraturan daerah tersebut.

"Bahkan kita menyaksikan sendiri database aset daerah itu sangat valid, ini yang ingin kita ketahui bagaimana mengaturnya hingga demikian bisa," ucap Elly.

Karena ini sesuai juga, tuturnya, dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, di mana ini turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah.

"DPRD Banjarmasin sejatinya membuat Raperda inisiatif ini untuk semangat menertibkan asetnya yang sampai saat ini belum jelas jumlahnya dipegang pemerintah kota," tegasnya.

Dengan keluarnya nanti peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah ini, ujar Elly, tidak ada lagi aset milik pemerintah kota, utamanya yang saat ini dipinjam pakaikan ke pihak ketiga, akan sulit dilacaknya, apalagi sulit diambilnya untuk kepentingan pembangunan daerah.

"Khususnya soal aset lahan milik pemerintah kota yang saat ini banyak dikuasai pihak ketiga, dalam Raperda ini akan kita perjelas kedudukannya nanti, jangan sampai ada kuasa penuh hingga puluhan tahun nantinya," ujar Elly.

Untuk memantapkan Raperda ini dalam pembahasan di tingkat panitia khusus nantinya dengan pemerintah kota, pihaknya akan mengkonsultasikannya dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Rencananya draf Raperda sementara ini akan kita konsultasikan ke Dirjen Bina Keuangan Kemendagri," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018