Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) -Pelarangan kantong plastik alias kresek di toko modern dan retail berdasarkan Perwali Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 yang diteken Walikota Ibnu Sina dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Orang hanya diam, namun saya berapa kali teriak, karena kebijakan Walikota ini jelas tidak dibenarkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Pengaduan Konsumen Banjarmasin (YLPKB) DR H Fauzan Ramon SH MH di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, seorang pejabat membuat suatu kebijakan yang merugikan rakyat atau konsumen jelas tidak dibenarkan.

Apalagi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diatur hak konsumen yang di antaranya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

"Jelas tidak adanya penyediaan kantong plastik membuat konsumen tidak nyaman. Belakangan konsumen ditawarkan kantong berbayar, apakah ini ada permainan dengan pelaku usaha," jelas pria yang dikenal sebagai pengacara itu.

Fauzan menegaskan, kantong plastik  merupakan barang yang menjadi kewajiban bagi seorang penjual untuk membungkus barang dagangannya agar dapat dibawa untuk dinikmati oleh seorang pembeli.

"Sebab kantong plastik diketahui sebagai alat dari pihak penjual yang disediakan secara gratis yang muncul dari pola hubungan hukum jual-beli. Kalau memang ada pilihan kantong berbahan ramah lingkungan, harusnya gratis juga dan itu sudah kewajiban pelaku usaha menyediakannya," paparnya.

Dia menambahkan, setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi. Ini tersurat jelas pada Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kendati demikian, kata Fauzan, belum banyak konsumen yang menggunakan hak tersebut. Salah satu alasan lantaran ketidaktahuan konsumen, kemana dan bagaimana cara menyampaikan keluhan dengan baik dan benar.

"YLPKB sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang menjadi mitra resmi pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan pada intinya siap menerima laporan keluhan konsumen. Bahkan kami bisa mempidanakan atau gugatan perdana pelaku usaha yang tak memenuhi kewajibannya akan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan," pungkas Fauzan.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018