Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap dua atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Pedrwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Raperda Inisiatif DPRD tersebut adalah Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pariwisata, dan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Haji," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Muhammad Idjra'i, di Batulicin.

Ia mengatakan, pendapat akhir tersebut Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap Raperda Inisiatif DPRD tersebut nantinya mampu memberikan dampak positif dan tersosialisasikan kepada masyarakat secara tepat, sehingga mampu mendorong terwujudnya keberhasilan pembangunan di daerah.

Pada prinsipnya kami pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi Raperda Inisiatif ini.

Bupati berharap, untuk Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pariwisata hendaknya memiliki dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang ada di Tanah Bumbu, khususnya terhadap jenis usaha pariwisata, tanda daftar usaha pariwisata, hak dan kewajiban, larangan dan peran serta masyarakat, kata Bupati.

Setelah mendengarkan Pendapat Akhir pihak eksekutif, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Tanah Bumbu tentang persetujuan penetapan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Untuk diketahui Pendapat Akhir disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Selasa di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018