Tanjung (Antaranews Kalsel) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Muhammad Fahmi Failasopa mengatakan musyawarah penyelesaian sengkata Pilkada belum menghasilkan kesepatan.


"Dari hasil kesimpulan yang disampaikan pihak pemohon dan termohon memang belum ada kesepakatan," jelas Fahmi di Tanjung, Selasa.

Pihak pemohon yang disampaikan anggota tim kuasa hukum Paslon Norhasani - Eddyan Noor Idur tetap menolak atas jawaban dan tanggapan yg di berikan oleh termohon.

Termasuk menolak alat bukti T1 berupa berita acara keterlambatan karena tak pernah menerimanya dari termohon.

Sebagai termohon Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor pun menolak pokok permohonan yang disampaikan pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada.

Agus menegaskan gangguan sistem aplikasi silon telan diakui masing - masing operator paslon melalui kesaksian pada musyawarah ketiga.

"Soal kegandaan dukungan sudah kita tindaklanjuti dengan verifikasi faktual sesuai perintah Undang Undang," jelas Agus.

Selanjutnya panwaslu setempat akan membacakan putusan pada 1 Maret 2018 karena dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan.

Sebelumnya pihak pemohon menghadirkan empat saksi termasuk operator silonnya pada musyawarah ini dan KPU hanya menghadirkan dua saksi yakni operator silon KPU dan paslon Winarto - Ali Sibqi.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018