Kotabaru, (Antaranews Kalsel) -Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memediasi penyelesiaan masalah yang disebabkan pengoperasian tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel yang dikeluhkan warga Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Barat.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, Ahad mengatakan, dari forum rapat bersama (hearing) mengasilkan beberapa kesepakan yang intinya permasalahan tersebut sudah selesai, setelah masing-masing pihak melaksanakan terhadap kesepakatan dimaksud.

"Kesimpulan ini didasarkan dari hasil kajian dan penitian tim independen (PT Komisial Perdana Indonesia-lembaga independen kelistrikan) terhadap upaya penyelesaian masalah tersebut," kata Arif.

Dikatakannya, dari hasil penelitian ternyata diketahui, kedua belah pihak memang ada ketidak standaran terhadap sistem kelistrikan, baik pada rumah Subali maupun Telkomsel.

Tidak stadar dan ketepatan sistem kelistrikan sesuai dengan standar PLN di rumah Subali, diduga menjadi salah satu penyebab pada kerusakan beberapa peralat elektronik di rumahnya. Namun demikian juga pada pengoperasian BTS.

Oleh karenanya, dalam kesepakatan Telkom akan siap melakukan perbaikan sistem jaringan kelistrikan dimaksud, begitu juga akan siap memperbaiki kerusakan rumah warga di sekitar tower, jika memang terbukti disebabkan perangkat BTS tersebut.

Sehingga tuntutan Subali yang meminta agar rumahnya direlokasi dengan ganti rugi, atau tower BTS yang harus dibongkar, itu tidak bisa dipaksakan.

Sebab keberadaan BTS Telkomsel sebelumnya sudah melalui kajian yang matang sehingga mendapatkan izin pendirian dan pengoperasiannya.

Meski demikian, politisi Partai PPP ini menekankan kepada manajemen Telkomsel agar melaksanakan kesepakatan sebagaimana hasil hearing tersebut diantaranya bertanggung jawab melakukan perbaikan-perbaikan.

Baik penyempurnaan sistem kelistrikan di BTS, maupun stabilisasi kelistrikan di rumah warga yang disebabkan adanya pengoperasian tower miliknya. Karena di Kotabaru sudah mempunyai peraturan daerah dalam tata kelola BTS, yang harus ditaati.

Sementara disinggung kemungkinan adanya ketidak puasan warga atas berdirinya BTS tersebut, mantan praktisi hukum ini menyebut semua itu ada aturannya.

"Jika ada pihak yang tidak puas dan merasa keberatan atas adanya BTS di situ, ya silahkan menempuh jalur hukum, karena dia (Telkomsel) mendirikan itu merasa sudah mempunyai izin," tegasnya.

Hadir dalam forum hearing, LSM Formula yang mendampingi Sobali, perwakilan PT PLN Cabang Batulicin, perwakilan manajemen PT Telkomsel serta tokoh masyarakat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018