Tanjung (ANTARA) - Dua karyawan perawatan menara BTS PU (43) dan AL (23) yang diduga mencuri baterai menara milik PT Telkomsel di Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengaku menjual hasil curiannya ke pembeli di Kota Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan akan mendalami kasus ini termasuk penyelidikan terhadap pihak pembeli 12 baterai jenis maxlife type fgb-12 100 yang dijual kedua tersangka dengan harga Rp6 juta.
Baca juga: Komplotan pencuri gondol baterai BTS Telkomsel di Batola
"Pihak pembeli akan kita lidik, ada unsur kesengajaan atau tidak saat membeli baterai milik Telkomsel yang dicuri pelaku," jelas Anib dalam keterangan persnya di Tabalong, Rabu.
Sebelumnya kedua pelaku ditangkap tim gabungan di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru menyusul pengaduan dari pihak Telkomsel terkait raibnya baterai menara BTS milik Telkomsel
Salah satu pelaku mengaku terpaksa menjual 12 baterai tersebut untuk kebutuhan operasional sehari-hari termasuk membayar hutang.
Dari total hasil penjualan baterai curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk bayar hutan Rp1 juta, biaya perbaikan mobil Rp1,9 juta dan operasional sehari-hari Rp1,8 juta.
Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan komplotan pencuri baterai menara BTS milik Telkomsel sebanyak empat orang.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan lainnya telah menjalani proses hukum di Polres Hulu Sungai Selatan karena melakukan aksi yang sama.
"Sebagai karyawan pemeliharaan menara BTS kedua pelaku cukup berpengalaman karena bisa melepas dan mengetahui nilai ekonomis baterai yang dicuri,' tambah Galih
Baca juga: Polda Kalsel ringkus komplotan pencuri baterai BTS