Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres setempat. 

"Pelaku diciduk di Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (14/2) malam," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Alberd di Tanjung, Jumat.

Dikatakannya, pria berinisial SY (26) itu diburu petugas setelah melakukan penjambretan tas seorang wanita di atas sepeda motor.

"Korban yang mengendarai motor bersama anaknya di Jalan Basuki Rahmat Tanjung dipepet oleh pelaku dan tas milik korban dipambil paksa dengan cara diputus tali tas menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Pada saat kejadian, ungkap Wildan, satu pelaku berinisial HD berhasil diamankan oleh warga beserta pihak kepolisian. Namun SY sempat kabur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi jika yang diduga pelaku sedang berada di daerah Kabupaten Barito Selatan hingga Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan pencarian.

"Saat penangkapan, tim kami dibantu Unit Jatanras Polres Barito Selatan (Barsel), untuk itu kami ucapkan terima kasih atas bantuan rekan dari Polres Barsel," jelas Wildan.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna hitam putih nomor polisi DA 6528 HS, satu bilah senjata tajam dan satu tas yang berisi uang tunai sebesar Rp77.000," tandas Wildan.

"Kedua tersangka saat ini dijerat penyidik dengan Tindak Pidana Curat sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e," tutur perwira menengah Polri lulusan Akpol angkatan 2002 itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018