Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk membereskan pembebasan lahan di dua titik, yakni Muara Kelayan dan Jalan RK Ilir.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarmasin, A Fanani Syaifuddin di gedung dewan kota, Senin, pengalokasian anggaran Rp3 miliar tersebut sesuai dana kebutuhan di mana lahan dan bangunan yang akan diganti rugi tinggal yang tersisa.
Sebagaimana diproses pembebasan lahan di wilayah Muara Kelayan yang masuk Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut untuk kelanjuta pembangunan siring Sungai Martapura, tinggal sembilan buah bangunan lagi dari 175 bangunan.
"Sebenarnya para pemilik bangunan di Muara Kelayan itu sudah ingin menerima ganti rugi pembebasan lahan tersebut, tapi pemerintah kota terpaksa menundanya lantaran ada masalah dengan pembuktian atas alas hak kepemilikannya," tutur A Fanani.
Misalnya, sebut dia, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut kehilangan surat aslinya, ada yang masih bersengketa, ada pula yang tergadai di bank.
Sementara proses pembebasan lahan yang di wilayah Jalan RK Ilir untuk akses masuk ke RSUD Sultan Suriansyah tersebut dikarenakan para warga pemilik bangunannya minta dibayar sekalian pula tanahnya, padahal mereka tidak memiliki surat kepemilikan atas tanah itu.
Tentunya, ucap A Fanani, pemerintah kota tidak bisa begitu saja melaksanakan permintaan tersebut, sebelum ada bukti kuat atas hak kepemilikan tanahnya tersebut, sehingga tidak ada masalah dikemudian harinya.
Agar permasalahan ini tidak berlarut, ungkap dia, maka pemerintah kota mengambil langkah konsinyasi atau menitipkan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Kami juga didesak untuk segera melaksanakan pembebasan itu, makanya sudah mengajukan permintaan pada pihak pengadilan agar secepatnya diputuskan," ujarnya.
Menurutnya, desakan untuk segera melakukan pembebasan tersebut karena lahan didua titik lokasi tersebut segera akan digunakan untuk keperluan, yakni, untuk di Muara Kelayan pembangunan Rumah Susun Sewa (Runawa) dan siring Sungai Martapura dan di Jalan RK Ilir untuk akses masuk ke gedung Rumah Sakit Sultan Suriansyah.
"Pihak dewan juga meminta supaya pembebasan itu segera dilakukan. Supaya dananya tidak lagi silpa seperti tahun kemarin," ujarnya.
Diharapkan pada tahun ini, lanjut dia, pembebasan tersebut dapat terlaksana. Sehingga dana sebesar Rp3 miliar yang sudah disiapkan tidak kembali silpa seperti tahun lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarmasin, A Fanani Syaifuddin di gedung dewan kota, Senin, pengalokasian anggaran Rp3 miliar tersebut sesuai dana kebutuhan di mana lahan dan bangunan yang akan diganti rugi tinggal yang tersisa.
Sebagaimana diproses pembebasan lahan di wilayah Muara Kelayan yang masuk Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut untuk kelanjuta pembangunan siring Sungai Martapura, tinggal sembilan buah bangunan lagi dari 175 bangunan.
"Sebenarnya para pemilik bangunan di Muara Kelayan itu sudah ingin menerima ganti rugi pembebasan lahan tersebut, tapi pemerintah kota terpaksa menundanya lantaran ada masalah dengan pembuktian atas alas hak kepemilikannya," tutur A Fanani.
Misalnya, sebut dia, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut kehilangan surat aslinya, ada yang masih bersengketa, ada pula yang tergadai di bank.
Sementara proses pembebasan lahan yang di wilayah Jalan RK Ilir untuk akses masuk ke RSUD Sultan Suriansyah tersebut dikarenakan para warga pemilik bangunannya minta dibayar sekalian pula tanahnya, padahal mereka tidak memiliki surat kepemilikan atas tanah itu.
Tentunya, ucap A Fanani, pemerintah kota tidak bisa begitu saja melaksanakan permintaan tersebut, sebelum ada bukti kuat atas hak kepemilikan tanahnya tersebut, sehingga tidak ada masalah dikemudian harinya.
Agar permasalahan ini tidak berlarut, ungkap dia, maka pemerintah kota mengambil langkah konsinyasi atau menitipkan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Kami juga didesak untuk segera melaksanakan pembebasan itu, makanya sudah mengajukan permintaan pada pihak pengadilan agar secepatnya diputuskan," ujarnya.
Menurutnya, desakan untuk segera melakukan pembebasan tersebut karena lahan didua titik lokasi tersebut segera akan digunakan untuk keperluan, yakni, untuk di Muara Kelayan pembangunan Rumah Susun Sewa (Runawa) dan siring Sungai Martapura dan di Jalan RK Ilir untuk akses masuk ke gedung Rumah Sakit Sultan Suriansyah.
"Pihak dewan juga meminta supaya pembebasan itu segera dilakukan. Supaya dananya tidak lagi silpa seperti tahun kemarin," ujarnya.
Diharapkan pada tahun ini, lanjut dia, pembebasan tersebut dapat terlaksana. Sehingga dana sebesar Rp3 miliar yang sudah disiapkan tidak kembali silpa seperti tahun lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018