Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana menyatakan telah memberi masukan terhadap pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang atau disebutnya Raperda zenith.

Menurut dia saat di gedung dewan kota, Rabu, pihaknya memberi masukan agar undang-undang kepolisian dapat diadopsi pula nantinya dalam Raperda yang judul lengkapnya tersebut tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Sehingga nantinya kepolisian dapat bertindak atas dasar peraturan daerah ini, kalau tidak ada polisi tidak bisa bertindak," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga memberi masukan agar pengertian jenis obat-obatan oplosan agar lebih diperjelas atau lebih spesifik jenis obat-obatan yang dilarang izin edarnya atau dicabut izin edarnya.

Dia menegaskan, pihaknya menginginkan dalam peraturan daerah yang dibuat ini akan bisa mempertajam penindakan yang bisa dilakukan kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G tersebut.

"Kita sangat antusias sekali atas kehadiran peraturan daerah ini, sehingga pengguna obat-obatan terlarang izin edarnya ini bisa dilakukan penindakan juga," papar Anjar.

Meskipun, ungkap dia, dalam peraturan daerah ini sanksi yang dijatuhkan sekitar 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

"Kita harap dengan adanya sanksi ini akan menimbulkan efek jera bagi penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis daftar G ini, kalau penyalahgunaan narkoba kan sudah jelas baik pemakai dan pengedarnya ada hukuman beratnya," pungkas Anjar.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda Zenith tersebut H Asmad mengungkapkan, rapat pembahasan kelanjutan Raperda ini masih dalam tahap mencari masukan, yakni, dari kepolisian, BNNT, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota, Dinas Kesehatan kota dan Dinas Pendidikan kota.

Menurut dia, Raperda ini memang difokuskan dan mengedepankan untuk pencegahan dan rehabilitasi, sehingga tidak ada korban yang terjerumus terlalu dalam.

"Tapi semua masukan menjadi hal yang sangat berharga bagi kita yang menyusun draf Raperda ini, termasuk juga dari pihak kepolisian tadi," pungkas anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKB ini.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018