Rantau, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Kalsel, berhasil menyita seratus butir sediaan farmasi yang sudah dilarang edar jenis Carnophen atau lebih dikenal dengan sebutan pil Zenith pada Rabu (7/2) sobre,  sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Paur Humas Polres Tapin Aipda Pol Puriadji si Rantau,  Rabu, mengatakan pelaku berinisial MH (36) warga Jalan Brigjen H Hasan Basri RT 07, RW 02, Kecamatan Tapin Utara.

"Pelaku kami ciduk saat akan melakukan transaksi di Jalan Pulau Kutil, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara," ujarnya.

Terus dikatakannya, dari hasil penggeledahan, selain seratus butir atau sepuluh keping pil Zenith, anggota juga berhasil mengamankan satu unit telpon genggam, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp270 ribu.

Maka dengan hasil temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dengan sangkaan menjual, mengedarkan sediaan farmasi yang sudah di cabut ijin edarnya.

"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Tapin guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya lagi.

Ditambahkan Puriaji, atas barang bukti itu tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 M," ujarnya oranf nomor satu di jajaran Polres Tapin. 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018