Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin berinisial IR dan mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin berinisial AE Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kami mendakwa tiga pasal terhadap dua terdakwa," kata Tim JPU KPK Ali Fikri di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dakwaan pertama adalah Pasal 12 huruf A yang berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya".

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya".

Untuk ancaman pidana pasal ini, kata Ali, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Sementara untuk dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, terdakwa terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.

Ali mengungkapkan, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Selasa (13/2) pekan depan, pihaknya akan menghadirkan sekitar lima atau enam saksi.

"Untuk perkara ini, ada sekitar 20 sampai 30 saksi yang sudah diperiksa penyidik, namun untuk dihadirkan di persidangan tentu masih kami verifikasi lagi sesuai kebutuhan pembuktian saja," jelasnya.

Sementara kuasa hukum IR, GF mengaku jika tim pengacara akan konsen ketika sidang pemeriksaan saksi.

"Jadi benar apa tidak dakwaan JPU nanti kita lihat di persidangan berikutnya, kalau kami sebagai kuasa hukum tentu dakwaannya ada yang tidak tepat," ujarnya.

Senada dikatakan kuasa hukum Andi Effendi, Zaenal Akli yang menyatakan dakwaan Pasal 12 tidak pas karena DPRD adalah satu kesatuan yang tidak mungkin memutuskan suatu kebijakan semacam Raperda sendiri atau hanya yang bersangkutan dalam hal ini kedua terdakwa sebagai Ketua Dewan dan Ketua Pansus.

Sidang kedua terdakwa yang berkasnya di-splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana oleh jaksa itu diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota Afandi Widarijanto serta Dana Hanura.

Terdakwa IR dan AE dimejahijaukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 14 September 2017 dalam kasus transaksi suap dari petinggi PDAM Bandarmasih kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018