Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sengketa lahan tempat pembuangan akhir sampah ukuran 221x39,30 meter persegi di Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berlanjut ke DPRD setempat.

DPRD Banjarmasin mempertemukan antara pemerintah kota yang disengketakan dengan pemilik lahan Maskamah (79) yang mengsengketakan didampingi anak-anaknya di ruang rapat mini gedung dewan kota, Senin.

Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah usai rapat tersebut, pertemuan ini menindaklanjuti surat yang masuk dalam rapat badan musyawarah adanya keluhan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di TPA Basirih namun belum tuntas dibayar pemerintah kota.

"Sengketa lahan ini memang terjadinya pada 1995 silam, pihak pemilik lahan mengaku tidak tuntas mendapat ganti rugi yang dijanjikan pemerintah kota sebesar Rp31 juta untuk luas lahannya tersebut," ungkap politisi PKS tersebut.

Namun ini berbelakangan dengan catatan arsip yang dimiliki pemerintah kota, bahwa ganti rugi lahan tersebut sudah dilakukan.

"Atas simpang siur ini, kita minta pemerintah kota untuk menyelesaikannya, sebab data penerima ganti rugi tersebut juga tidak jelas diarsip pemerintah kota," paparnya.

Aliansyah menyetujui langkah yang digagas pemerintah kota untuk ahli waris lahan tersebut membawa permasalahan ini kepengadilan.

"Sebab pemerintah kota mengklaim tidak masalah mengganti rugi lahan tersebut jika ada ketetapan pengadilan, maklum kan uang negara tidak bisa sembarangan dikeluarkan," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan ahli waris lahan tersebut Arisani menyatakan, ibunya belum pernah mendapatkan harga ganti rugi secara utuh atas lahan untuk TPA tersebut selain DP7 juta.

"Kalau pemerintah kota menyatakan sudah menyelesaikan pembayaran harga ganti rugi lahan tersebut mana buktinya, artinya siapa yang bayar dengan siapa diserahkannya dan kapan," katanya didampingi sang ibu Maskamah.

Sebab, lanjut dia, keluarga tidak mengetahui sama sekali akan hal itu hingga 23 tahun sudah ini, bahkan surat tanah yang asli masih berada di tangan mereka sampai sekarang.

"Terus terang kami ini bingung juga harus minta tolong kepada siapa mengurus masalah ini, makanya kami datang kedewan ini minta pertolongan, moga bisa selesai," paparnya.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Banjarmasin Iwan Ristianto menyatakan, pemerintah kota memiliki bukti arsip bahwa pembebasan lahan di TPA Basirih tersebut selesai, termasuk yang disengketakan ini.

"Memang ini permasalahan sudah sangat lama, yakni, 23 tahun silam, tercatat diarsip pemkot sudah dibayar," ungkapnya.

Namun dia menyatakan, agar pihak pemilik lahan yang merasa belum mendapatkan pembebasan lahan tersebut untuk membawanya kepengadilan, hingga jelas dan berkekuatan hukum.

"Pemerintah kota tidak masalah mengganti rugi berapa pun, tapi harus ada kekuatan hukumnya, kalau tidak ada jadi masalah nantinya," kata Iwan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018