Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menyusun peraturan daerah tentang bangunan gedung.
Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kotabaru Akhmad Rivai, Senin mengatakan penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya.
"Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda), diharapkan pembangunan gedung bertingkat dapat ditata sesuai dengan tata kelola perkotaan dan lingkungan yang seimbang," jelasnya.
Selain itu, harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Rivai menambahkan Perda Bangunan Gedung dibuat sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelaikan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"Tujuannya untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya," kata Rivai .
Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
"Kondisi saat ini di Kabupaten Kotabaru bangunan gedung baik berupa perumahan, perkantoran, rumah toko, hotel tidak tertata secara baik, rapi dan teratur," ujar Rivai.
Hal ini disebabkan belum diaturnya Perda tentang Bangunan Gedung, dan sementara ini penataan bangunan hanya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibuat pada tahun 2005.
Untuk itu, ujar Rivai dalam Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung ini akan mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi, persyaratan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi, Garis Sempadan.
Penyelenggaraan bangunan gedung mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran, pengawasan bangunan mencakup pemeriksaan kelaikan fungsi, pendataan bangunan, pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta sanksi pelanggaran.
Sedangkan persyaratan bangunan gedung diantaranya mencakup administratif, teknis, tata bangunan dan lingkungan, arsitektur, keandalan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan, pungkasnya./C/C
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012