Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyampaikan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan Tenaga Kerja, serta Raperda tentang Sanitasi Permukiman.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah melalui Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Sukardi dalam sambutannya, Jumat mengatakan, bersamaan dengan dua Raperda inisiatif tersebut, pihaknya juga mengagendakan pembahasan tentang revisi program Bapemperda.

Menurut dia, atas diajukannya dua Raperda inisiatif DPRD dan satu buah Raperda yang usulkan eksekutif, dan Raperda usulan eksekutif, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus.

"Raperda-raperda tersebut akan dikaji dan dibahas bersama-sama, DPRD melalui pansus dan bagian hukum Setda Pemerintah Kabupaten Kotabaru," jelas Sukardi.

Sementara satu Raperda yang diusulkan eksekutif, kepada legislatif, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kotabaru.

Wakil Bupati H Burhanudin menyampaikan bahwa Raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program pembentukan perda 2018.

"Raperda ini diharapkan dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan DPRD Kotabaru berdasarkan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," kata Burhanudin.

Dijelaskannya, salah satu tujuan peraturan ini, dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM Kotabaru, guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memproduksi dan menyediakan air bersih bagi warga Kotabaru.

Selain itu tambahnya, keberadaan perda tersebut untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018