Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu dengan menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan dilakukan di kota setempat.

"Ada tiga paket sabu-sabu yang kami temukan dengan berat 1,37 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, tersangka yang ditangkap adalah Gunawan Saputra alias Gunawan (33) dan Muhrian alias Imuh (37) di Jalan Pekapuran A Gang Al Hikmah No 53 RT 20 RW 02 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Awalnya, petugas menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli kemudian melakukan pemesan Narkoba kepada Mn. Selanjutnya Mn menghubungi GS untuk menyerahkan satu paket sabu-sabu kepada petugas.

"Keduanya kami tangkap dengan barang bukti masing-masing satu paket sabu-sabu," ucap Matsari.

Kasubdit terus mengatakan, dari tangkapan itu kemudian polisi terus melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Imuh dan menemukan lagi satu paket sabu-sabu di atas kasur.

"Jadi barbuk yang ditemukan totalnya terdiri dari satu paket sabu-sabu seberat 0,45 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,40 gram, dan satu paket lagi sabu-sabu seberat 0,52 gram," tuturnya.

Atas temuan barang bukti tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018