Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terdakwa kasus korupsi mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih mengaku akan menginfakkan seluruh pesangonnya yang berjumlah sekitar Rp 1 miliar untuk PDAM. 


"Karena cukup besar, jadi seluruh sisa gaji saya dan pesangon mungkin sekitar Rp 1 miliar dan memberatkan PDAM, jadi itu semua saya infakkan saja untuk PDAM saja," kata Muslih di Banjarmasin, Selasa.


Hal itu dikatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam nota pembelaan yang dibacakannya di persidangannya bersama terdakwa Trensis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.


Menurutnya, manajemen PDAM bisa menggunakan sisa gaji atau pesangonnya tersebut untuk membantu masyarakat miskin dan sebagainya.


"Karena PDAM tidak dapat lagi penyertaan modal akibat kasus ini, jadi inilah yang bisa saya bantu dan mengikhlaskan semua hak saya untuk diinfakkan," ujarnya.


Ketika membacakan nota pembelaan, Muslih sendiri sempat meneteskan air mata. Dia terlihat begitu terpukul dengan opini yang berkembang selama ini pasca penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Apalagi dia dikatakan menzalimi pelanggan PDAM. Padahal dia sudah memberikan yang terbaik untuk pelanggan dengan capaian sambungan air bersih hingga 100 persen penduduk Kota Banjarmasin melalui sistem perpipaan. 


"Dengan terpaksa dan serba sulit, saya terjerat dalam tragedi pemerasan ini, padahal tidak ada sedikit pun niat saya untuk memberikan sesuatu kepada Dewan dengan tujuan memuluskan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih," ucapnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba.


Muslih menegaskan, dia berusaha menolak memberikan sesuatu atas permintaan tersangka Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Bahkan, ketika beberapa kali didesak tetap menolak dengan alasan penyertaan modal tersebut sebenarnya keuntungan PDAM sendiri yang dikembalikan ke PDAM oleh Pemkot Banjarmasin dengan sistem penyertaan modal.


Namun, dengan berbagai cara dan alasan, mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali terus mendesaknya untuk memberikan kontribusi bagi anggota Pansus yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.


"Telepon dari Iwan Rusmali tidak saya angkat, namun dia rupanya datang ke rumah saya dan terus mendesak, terakhir dengan alasan butuh uang Rp 5 juta untuk menghadiri undangan Panglima TNI," kata dia lagi.


Posisi PDAM sendiri, ungkap Muslih, sangat berat dan dua tahun terakhir PDAM tidak mendapatkan tambahan penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin," ungkapnya.


Muslih juga memohon maaf kepada Trensis dan keluarganya yang ikut terseret dalam permasalahan ini. Karena Trensis harus kehilangan karirnya yang sudah dirintis selama 20 tahun dan masih bisa berkarya lebih dari 3 tahun kedepan.


Di bagian akhir pledoi yang dibacakannya, Muslih hanya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dan berharap tetap ditahan di daerah ini hingga putusan vonis nanti yang dijadwalkan pada sidang 30 Januari 2018 mendatang.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018