Barabai, (Antaranews Kalsel) - Seorang supir mobil Truck bernama Rahmadan alias Madan (38) dari Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) nekat menjadi pengedar Narkoba saat dilakukan penangkapan  terbukti menyimpan paketan sabu-sabu di dalam toples. 

Ramadan di tangkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres HST di rumahnya Senin (8/1) sekitar pukul 23.00 Wita saat anggotanya berpura-pura menjadi pembeli.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, saat press release, Selasa, menyampaikan pelaku memang sudah satu minggu dilakukan pengintaian oleh anggota di lapangan.

"Di rumah pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti Lima paket sabu-sabu dengan berat 1,31 Gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening," katanya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan Satu buah Hp Merk Evercross berwarna hitam, Satu buah tutup Toples Merk Ultima II dan uang senilai Rp40 ribu.

Menurutnya pelaku yang mempunyai anak empat itu dirinya menyimpan sabu-sabu sebanyak satu paket di depan pintu dan empat paket lainnya di simpan di dalam tutup toples di bawah karpet kamarnya.

"Saat ini kasusnya terus kami kembangkan karena pelaku merupakan seorang pengedar yang mengambil barangnya dari Kabupaten tetangga," katanya.

Terus dikatkannya, pelaku mengambil satu paket sabu seharga Rp 1 Juta kemudian dijualnya kembali dengan membagi menjadi lima paket dan dijual seharga Rp 200 Ribu per paket.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 Tahun," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018