Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masa kerja 2018 menargetkan dapat menyelesaikan pembahasan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mejadi Peraturan daerah (Perda).

Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin H Yamin yang baru dipilih menduduki posisi tersebut pada awal tahun ini, di gedung dewan kota, Kamis, sebanyak 21 Raperda itu sangat realistis untuk bisa diselesaikan selama setahun.

"Saya sebagai pribadi sangat serius akan memotori untuk penyelesaian target 21 Raperda ini, sehingga saya harap kawan-kawan di DPRD juga demikian serius, termasuk juga dari pihak eksekutif atau pemerintah kota," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Menurut dia, target sebanyak 21 penyelesaian Raperda tahun ini lebih minim dari tahun lalu yang mencapai sebanyak 34 buah Raperda, di mana hasil akhirnya bisa dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sebanyak 17 buah.

"Sambil jalan kita evaluasi kenapa dulunya tidak sampai tercapai, hingga tahun ini kita perbaiki untuk mencapainya bersama," ujarnya.

Yamin mengharapkan, tidak ada lagi anggota yang bolos memenuhi tugasnya untuk ikut membahas draf Raperda ini, termasuk juga pihak eksekutif harus benar-benar juga memiliki waktu selalu hadir.

"Jadi kita harap tidak ada lagi molor waktu rapat pembahasan apalagi mundur kewaktu-waktu berikutnya kedepannya ini, saya berupaya juga nanti selalu mengingatkan teman-teman panitia khusus (pansus)," tuturnya.

Diantara 21 Raperda yang akan dibahas DPRD Kota Banjarmasin pada 2018 ini adalah tentang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan pekerja ternak, tentang tata cara pembebasan lahan, tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Kemudian tentang penyelenggaraan pergudangan, tentang retrebusi tempat rekreasi dan olahraga, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tentang retribusi perikanan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018