Rantau, (Antaranews Kalsel) - Aksi tindak pidana di Kabupaten Tapin selama tahun 2017  terlihat adanya penurunan sebanyak 21 persen jika dibandingkan dengan tahun 2016.

"Di tahun 2017, Polres Tapin menangani 315 kasus, dan tahun 2016 sebanyak 398 kasus, ini artinya ada penurunan 21 persen di tahun 2017," ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat memberikan press conference di Polres Tapin, Minggu (31/12).

Dijelaskannya, untuk tindak pidana tertinggi di Kabupaten Tapin yakni kepemilikan senjata tajam tanpa mengantongi ijin yakni 38 kasus, di lanjut dengan kasus Curat sebanyak 24 kasus.

Kemudian, tindak pidana Curanmor sebanyak 19 kasus, terus UU Perlindungan Anak sebanyak 15 kasus, pencurian biasa 10 kasus, pengeroyokan 7 kasus, Curas dan perjudian masing-masing 6 kasus.

"Sementara kalau untuk narkotika, ditahun 2017 kita mengamankan 32,48 gram sabu dari tangan 34 pelaku, dan untuk UU Kesehatan kita amankan sebanyak 92.636 butir pil zenith dan dextro," ujar Kapolres lagi.

Hal serupa juga di sampaikan Kapolsek Tapin Utara Iptu Salahudin Kurdi saat di temui  di ruang kerjanya mengatakan bahwa untuk di wilayah hukumnya adanya penurunan dalam tindakan kriminal.

"Tindak pidana di tahun 2017 mengalami penurunan 13 persen dibanding tahun 2016 dan tertinggi kasus perkara Sajam,"ujar mantan Kapolsek Sungai Durian Kabupaten Kotabaru tersebut.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018