Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) mengeluarkan edaran Bupati HSS tentang penggunaan kain Sasirangan produk lokal di Kabupaten HSS.
Kepala Disnakerkop UKP HSS, Sasmi Rifani, di Kandangan, Jum'at (29/12), mengatakan, edaran ini dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan produk usaha kerajinan berupa kain Sasirangan.
"Dipandang perlu untuk lebih memprioritaskan penggunakan kain Sasirangan yang berasal dari pelaku usaha di Kabupaten HSS, wujud dari pengembangan ekonomi daerah yang terus harus didorong,"katanya.
Dijelaskan dia, dalam edaran ini Bupati HSS H Achmad Fikry, pertama, meminta agar seluruh instansi lingkup Pemkab HSS beserta karyawan atau karyawati untuk lebih menggunakan produk lokal dari pelaku usaha di Kabupaten HSS.
Kedua, mengajak masyarakat HSS untuk mengenakan busana Sasirangan baik di acara formal, maupun non formal, khususnya Sasirangan produk kerajinan yang ada di Kabupaten HSS.
Ketiga, tidak menggunakan produk Sasirangan printing, dimana produk ini bukanlah produk sasirangan asli karena diolah dengan menggunakan mesin.
Adapun surat edaran ini ditujukan pula, untuk para staf ahli, para asisten, para kepala SKPD, Direktur PDAM HSS, para kepala bagian di Setda HSS, para camat dan lurah serta Sekretaris KPUD HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Disnakerkop UKP HSS, Sasmi Rifani, di Kandangan, Jum'at (29/12), mengatakan, edaran ini dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan produk usaha kerajinan berupa kain Sasirangan.
"Dipandang perlu untuk lebih memprioritaskan penggunakan kain Sasirangan yang berasal dari pelaku usaha di Kabupaten HSS, wujud dari pengembangan ekonomi daerah yang terus harus didorong,"katanya.
Dijelaskan dia, dalam edaran ini Bupati HSS H Achmad Fikry, pertama, meminta agar seluruh instansi lingkup Pemkab HSS beserta karyawan atau karyawati untuk lebih menggunakan produk lokal dari pelaku usaha di Kabupaten HSS.
Kedua, mengajak masyarakat HSS untuk mengenakan busana Sasirangan baik di acara formal, maupun non formal, khususnya Sasirangan produk kerajinan yang ada di Kabupaten HSS.
Ketiga, tidak menggunakan produk Sasirangan printing, dimana produk ini bukanlah produk sasirangan asli karena diolah dengan menggunakan mesin.
Adapun surat edaran ini ditujukan pula, untuk para staf ahli, para asisten, para kepala SKPD, Direktur PDAM HSS, para kepala bagian di Setda HSS, para camat dan lurah serta Sekretaris KPUD HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017