Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satu orang Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Marabahan, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan, menerima remisi langsung bebas pada Natal 2017.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, memberikan remisi khusus Natal Tahun 2017 kepada 59 warga binaan pemasyarakatan dan satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, remisi khusus Natal tahun 2017 diberikan kepada 40 orang untuk warga binaan pidana umum dan 19 orang pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.

"Lapas paling banyak memperoleh remisi khusus Natal adalah Lapas Narkotika Karang Intan ada 19 orang, disusul Lapas Banjarmasin 18 orang dan Lapas Kotabaru sembilan orang, sementara Lapas Tanjung dan Banjarbaru masing-masing dua orang dan Rutan Pelaihari satu orang," papar Anas kepada Kantor Berita Antara.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, menyampaikan, dari jumlah narapidana yang memperoleh remisi tersebut berpotensi menghemat anggaran biaya makan apabila dikalikan potongan masa tahanan dikalikan dengan biaya kurang lebih Rp 14.000 per orang per hari.

"Ditambahkan lagi program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan remisi juga salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan over kapasitas penghuni," ucapnya.

Selain itu juga dilakukan program redistribusi penghuni dengan memindah ke Lapas atau Rutan yang tidak over kapasitas namun rata-rata Lapas dan Rutan di Kalsel sudah over kapasitas.

Jumlah tahanan dan narapidana se-Kalsel per tanggal 22 Desember 2017 sebanyak 6.381 orang, terdiri dari 1.397 tahanan dan 4.984 narapidana dari total kapasitas hanya 2.981 pada delapan Lapas dan enam Rutan yang ada di Kalsel.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017