Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Politisi Partai Golkar H Achmad Maulana dilantik menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk sisa jabatan periode 2014-2019 menggantikan H Iwan Rusmali

H Achmad Maulana diambil sumpah jabatannya oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dalam rapat paripurna DPRD kota setempat di gedung dewan kota, Rabu. Hadir dalam acara itu para petinggi pengurus Golkar Kalsel.

H Achmad Maulana menduduki kursi dewan karena koleganya H Iwan Rusmali, mantan Ketua DPRD Banjarmasin, tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap persetujuan Perda penyertaan modal bagi PDAM Bandarmasin senilai Rp50,5 miliar.

H Achmad Maulana menyatakan akan melaksanakan amanah tugas yang diembannya sebagai wakil rakyat sebaik-baiknya, dan menjaga agar tidak pernah melanggar hukum.

"Melihat sisa waktu saya menjabat ini, jadi tidak perlu lagi belajar sebagai anggota dewan," ujarnya.

Ia menyatakan, akan langsung menjalakan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan masyarakat.

"Mengalir atau menyambung kerja dewan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi," sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin dr Hj Ananda menyatakan, dengan dilantiknya Achmad Maulana, kursi keanggotaan fraksi Golkar di dewan Banjarmasin tidak lagi kosong.

"Sehingga menambah kekuatan Golkar di DPRD Banjarmasin, dari 95 persen menjadi 100 persen," ucapnya.

Hj Ananda yang juga mengganti Iwan Rusmali sebagai Ketua DPRD Banjarmasin ini mengatakan, Achmad Maulana dilantik lebih dulu dan tidak dibarengkan dengan H Abdul Gafar yang disebut-sebut sebagai PAW Andi Efendi dari fraksi PKB.

Hal ini mengingat surat usulan PAW dari Golkar lebih dulu masuk dibandingkan proses PAW untuk PKB, katanya.

Meski demikian, kata dia, usulan PAW dari PKB sudah masuk dan segera di proses sesuai hasil badan musyawarah untuk ditindaklanjuti.

Setelah disampaikan permohonan PAW ke gubernur melalui walikota dan terbit persetujuan, dewan secepatnya menjadwalkan pelantikan PAW dari PKB itu, katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017