Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang beraksi di kota setempat.

"Dari tangan pelaku disita dua paket sabu-sabu dan satu buah sendok dari sedotan yang biasa digunakan untuk menakar sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.

Dikatakannya, pria bernama Norahim alias Ahim (39) itu ditangkap di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 12 RW 02, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Jumat (8/12).

Menurut Anjar, tersangka telah lama jadi target operasi karena diketahui sebagai pengedar Narkoba.

Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan memantau gerak-gerik pelaku hingga berhasil dipancing melakukan transaksi.

"Petugas menyamar sebagai pembeli berpura-pura melakukan pemesanan sabu-sabu hingga akhirnya pelaku ditangkap ketika menyerahkan dua paket barang haram itu," kata Anjar.

Atas barang bukti yang ditemukan, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Wilayah Kelayan memang sangat rawan peredaran Narkoba, untuk itu kami akan terus melakukan upaya pemberantasan sembari memberikan penyuluhan agar warga tidak lagi bersentuhan dengan Narkoba," kata Anjar. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017