Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan penanganan obat-obatan terlarang layak dibuat di  Kota Banjarmasin untuk mengendalikan peredaran obat-obatan tersebut yang kini  sudah sangat parah.
       
Penilaian tersebut dinyatakan para peserta yang hadir dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin pada acara uji publik tentang Raperda tersebut di ruang rapat paripurna dewan kota, Kamis (7/12).
       
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hery Purwanto mengatakan,  kepolisian sangat mendukung Perda  pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat akdetif lainnya dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini.
       
Menurut dia, hadirnya Raperda ini sangat bermanfaat sekali bagi kepolisian, dari itu saran dan masukan sudah pihaknya kemukakan pada uji publik ini agar bisa terwujud nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang betul-betul bisa dijalankan.
        
Diutarakan Hery, Raperda ini bisa mengisi kekosongan hukum yang ada diundang-undang kesehatan, yakni, di pasal 196 dan 197 di mana penyalahgunaan obat-obatan terlarang seumpama daftar G itu hanya dijerat kepada dua unsur, yakni, unsur mengedarkan dan unsur memproduksi.
        
"Artinya kepada unsur pembeli dan pemakai tidak bisa kita jerat, hanya bisa digunakan sebagai saksi, diharapkan dengan adanya Perda ini bisa dijerat sebagaimana menangani kasus narkotika," terangnya.
        
Hal ini patut dilakukan, tutur dia, agar bisa melakukan pemberantasan peredarannya dengan maksimal, karena saat ini masih belum bisa dilakukan sanksi tegas lantaran belum ada undang-undangnya.
        
"Kita juga berharap Perda ini nantinya akan juga masuk sebagai pelajaran kesekolah-sekolah, sebab usia remaja yang sangat rentan penggunanya," papar Hery.
        
Guru Besar Fakultas Hukum ULM Banjarmasin Prof Hadin Muhjad menyatakan, perlunya Kota Banjarmasin memiliki peraturan daerah tentang penangan obat-obatan terlarang jenis daftar G ini, terutama narkoba, sebab peredarannya sudah teramat parah dan banyak memakan korban jiwa.
        
"Pencegahan terhadap obat-obatan terlarang ini harus diperluas, karena ini merupakan kejahatan luar biasa, sehingga harus serius ditangani, termasuk harus adanya peraturan daerah ini," paparnya.
        
Dia meyakini Raperda ini akan bisa diwujudkan, tentunya tidak akan bertentangan dengan peraturan di atasnya, sebab ranah peraturan ini untuk mengisi kekosongan hukum yang ada di undang-undang narkotika dan kesehatan.
         
Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyatakan, Raperda ini memang akan memfokuskan penanganan obat-obatan terlarang jenis daftar G, sebab peredarannya di daerah ini sudah sangat parah.
         
"Utamanya jenis obat zenith ini, sudah sangat luar biasa parah didaerah kita ini peredarannya, belum mengenai jenis lainnya seperti minuman keras oplosan, ngelem dan lain-lainnya, sehingga daerah kita ini patut memang memiliki peraturan daerah tentang penanganan itu," ujar politisi Golkar tersebut.
       
Menurut dia, Raperda ini akan terus pihaknya lakukan uji publik, artinya tidak hanya berhenti di sini saja, sebab banyak lagi harapan masukan dari tokoh masyarakat dan akademisi yang berkopenten lainnya diharapkan bisa menyempurnakan draf Raperda ini.
        
"Kalau dalam uji publik tadikan banyak masalah segi hukumnya, belum lagi segi sosialnya dan lain sebagainya, ini juga akan kita cari masukannya untuk kesempurnaan Raperda tersebut," pungkasnya.
      

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017