Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Revolusi Hijau di Kalimantan Selatan H Karlie Hanafi Kalianda berpendapat, gerakan revolusi hijau di provinsinya bisa melalui dua pendekatan.

"Kedua pendekatan tersebut yaitu menaman tanaman tropis dan bersifat vioner," ujar Karlie yang juga Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.

Mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang pernah menggeluti usaha perkayuan itu menerangkan, tanaman tropis jenis lokal antara lain mahoni, kruing dan kayu lurus (sungkai).

Kemudian tanaman bersifat vioner, antara lain, sengon, angsana dan akasia, tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) bergelar doktor, sarjana dan magister bidang ilmu hukum itu.

Sedangkan penanaman kedua jenis tanaman itu, baik tropis maupun vioner bisa dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan dengan lahan kritis ataupun nonkritis.

"Kalau penanaman tanaman tersebut dalam kawasan hutan disebut reboisasi (penghutanan kembali), pada eks tambang bernama reklamasi sebagai upaya penghijauan serta pengembalian vigitasi," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

Sementara penanaman tanaman pada kawasan hutan yang masih membelukar atau masih ada tegakan, menurut laki-laki kelahiran 1952 dan penggemar musik irama jaz itu, nama replanting.

"Jadi revolusi hijau sebagaimana dalam Raperda tentang Revolusi Hijau di Kalsel, bersifiat integritet, artinya menopang pelaksanaan Perda tentang Rehabilitasi Lahan Keritis di provinsi ini, juga penghijauan yang bukan saja termasuk kawasan lahan kritis," lanjutnya.

Sebagai contoh bisa saja menanam tanaman tropis dan bersifat vioner itu di perkotaan sebagai pengisi ruang terbuka hijau, yang berfungsi pula menjadi penyerap CO2 dampak dari kendaraan bermotor, kegiatan industri dan lainnya.

"Oleh sebab itu, revolusi hijau yang merupakan gagasan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor harus kita dukung bersama, guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang menjadi tuntutan hidup dan kehidupan," demikian Karlie Hanafi Kalianda.

Sebelumnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam penjelasannya, Raperda revolusi hijau untuk mewujudkan sistem kehutanan terpadu di wilayah yang luasnya sekitar 3,7 juta hektare (ha) tersebut.

Pasalnya di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu terdapat kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 854.711 ha yang di dalamnya terdapat pula lahan kritis 640.709 ha. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017