Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu yang bereaksi di kota setempat.

"Kami temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram dari penangkapan kali ini," kata?Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka diketahui bernama Muhammad Sani alias Amat (41) dan Budiman alias Otong (40) ditangkap di pinggir Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, ditangkap pada Selasa (5/12).

Keduanya diciduk saat menyerahkan sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Matsari terus mengatakan, terungkap aksi dua pria pengedar narkotika itu bermula dari informasi yang diterima petugas jika Amat kerap bertransaksi sabu-sabu.

Kemudian Amat dihubungi petugas yang menyamar untuk pembelian satu paket sabu-sabu.

Selanjutnya Amat mengajak Otong berangkat mencari atau membeli narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan oleh pembeli tersebut.

"Usai menyerahkan sabu-sabu keduanya langsung kami lakukan penangkapan dan mereka nampak pasrah atas tindak pidana yang mereka lakukan," ucapnya.

Atas barang bukti narkotika tersebut, Amat yang tinggal di Jalan Sungai Bilu Laut, Gang Teluk Mendung, No 015, RT 003, RW 001, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Kemudian, Otong yang beralamat di Jalan Veteran, Gang IV Swadaya, No 090, RT 020, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017