Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka Kepemilikan Satu Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu, MI  (28), warga Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap Sat Narkoba Polres HSS.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jatmika, di Kandangan, Kamis (23/11), mengatakan,  MI di tangkap saat hendak mengambil sabu yang dia pesan, MI mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan pelaku pakai sendiri yang dikemas dalam bungkus rokok.

"MI hendak mengambil barang yang dipesannya di pinggir jalan Desa Karang Jawa, Kecamatan Padang Batung,  Kabupaten HSS, Rabu (22/11) malam,"katanya.

Dijelaskan dia, polisi sempat kesulitan saat melakukan pencarian barang bukti, karena kondisi yang gelap dan ukuran barang bukti yang kecil.

Setelah cukup lama melakukan penyisiran akhirnya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya salah satu anggota Sat Res Narkoba berhasil menemukan sabu tersebut.

"Sabu tersebut terbungkus rapi dalam plastik klip, kemudian dibungkus lagi dengan alumunium foil dan dimasukkan ke dalam kotak rokok,"katanya.

Saat ini MI, yang kesehariaan berprofesi  sebagai pedagang alat-alat dapur telah mendekam di Rutan Polres HSS guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan untuk mengetahui asal dari mana MI mendapatkan Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari MI, antara lain,  satu  paket narkotika jenis sabu, satu buah telepon genggam merk Mito warna merah, satu buah kotak rokok warna merah dan satu lembar kertas rokok.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017