Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan mengapresiasi kesepahaman pengelola taksi dalam jaringan (daring) atau online dan konvensional di provinsi ini.
Sekretaris Komisi III Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi SIP, di Banjarmasing, Senin, mengapresiasi pihak taksi daring dan konvensional di provinsi ini telah menjalin kerja sama.
"Dengan kerja sama tersebut, kita harapkan tidak akan menimbulkan permasalahan lagi di kemudian hari, dan taksi angkutan orang dapat berjalan lancar serta harmonis," katanya pula.
Namun, anggota DPRD Kalsel tiga periode itu mengingatkan, masing-masing pihak pengelola atau pun sopir hendaknya mematuhi semua ketentuan/peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan RI Nomor 108 Tahun 2017.
Sebagai contoh mengenai aturan wajib uji kelayakan (kir) dan harus ada badan hukum, dan ketentuan lain yang juga berlaku bagi taksi daring musti dijalankan, ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pula.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu mengingatkan, masing-masing pihak taksi daring dan konvensional agar memberikan pelayanan angkutan secara profesional.
"Profesional tersebut antara lain bersaing secara sehat, memberikan pelayanan yang terbaik terhadap konsumen bila tidak ingin ditinggal calon pengguna taksi daring atau pun konvensional," demikian Riswandi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kalsel menyosialisasikan Permen 108/2017 dengan mengundang kedua belah pihak pengelola/sopir daring dan konvensional.
Hasil pertemuan tersebut operator taksi daring dan konvensional bersepakat kerja sama dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip saling mengtungkan.
Kepala Dishub Kalsel H Rusdiansyah berharap, kesepahaman atau kerja sama antara taksi daring dengan konvensional berlangsung langgeng untuk kenyamanan bersama, baik baik pengguna jasa angkutan orang tersebut maupun pengelola/operator taksi itu sendiri.
"Kami dari Dishun Kalsel bekerja sama dengan pihak aparat terkait, seperti Direktorat Lalu Linta Polda Kalsel akan terus melakukan pembinaan, dan penindakan kalau ada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Sekretaris Komisi III Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi SIP, di Banjarmasing, Senin, mengapresiasi pihak taksi daring dan konvensional di provinsi ini telah menjalin kerja sama.
"Dengan kerja sama tersebut, kita harapkan tidak akan menimbulkan permasalahan lagi di kemudian hari, dan taksi angkutan orang dapat berjalan lancar serta harmonis," katanya pula.
Namun, anggota DPRD Kalsel tiga periode itu mengingatkan, masing-masing pihak pengelola atau pun sopir hendaknya mematuhi semua ketentuan/peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan RI Nomor 108 Tahun 2017.
Sebagai contoh mengenai aturan wajib uji kelayakan (kir) dan harus ada badan hukum, dan ketentuan lain yang juga berlaku bagi taksi daring musti dijalankan, ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pula.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu mengingatkan, masing-masing pihak taksi daring dan konvensional agar memberikan pelayanan angkutan secara profesional.
"Profesional tersebut antara lain bersaing secara sehat, memberikan pelayanan yang terbaik terhadap konsumen bila tidak ingin ditinggal calon pengguna taksi daring atau pun konvensional," demikian Riswandi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kalsel menyosialisasikan Permen 108/2017 dengan mengundang kedua belah pihak pengelola/sopir daring dan konvensional.
Hasil pertemuan tersebut operator taksi daring dan konvensional bersepakat kerja sama dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip saling mengtungkan.
Kepala Dishub Kalsel H Rusdiansyah berharap, kesepahaman atau kerja sama antara taksi daring dengan konvensional berlangsung langgeng untuk kenyamanan bersama, baik baik pengguna jasa angkutan orang tersebut maupun pengelola/operator taksi itu sendiri.
"Kami dari Dishun Kalsel bekerja sama dengan pihak aparat terkait, seperti Direktorat Lalu Linta Polda Kalsel akan terus melakukan pembinaan, dan penindakan kalau ada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017