Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengimbau kepada pelaku usaha dan stakeholder dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kotabaru 2018 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp2.454.671.

"UMK Kotabaru minimal sama UMP, tetapi menurut saya jika melihat pertimbangan geografis dan banyak pertimbangan lain, harusnya lebih tinggi dari UMP," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru, Ahad.

Sebab tidak dipungkiri lanjut dia, situasi dan kondisi Kabupaten Kotabaru berbeda dengan daerah lain di Kalsel, baik secara geografis maupun wilayah dan pertimbangan lain.

Dijelaskannya, Kotabaru yang sebagian daerahnya kepulauan, berdampak pada relatif tingginya biaya-biaya mobilisasi dan distribusi terhadap produk dan logistik pada masyarakat.

Menurut Arif, dengan nilai UMP (Rp2,4 juta) bisa saja cukup bagi yang tinggal di ibukota kabupaten, tapi hal itu bisa masih jauh dari cukup bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah.

Sebab, dengan biaya transportasi yang relatif jauh antar daerah, ditambah lagi dengan moda transportasi yang tidak banyak pilihan, karena harus menggunakan sarana laut.

"Oleh karenanya, menurut hemat kami, angka yang ideal UMK di Kotabaru sekitar Rp3 juta," ungkap Arif.

Sehubungan dengan itu tambahnya, diharapkan kepedulian para pelaku usaha di Kotabaru hendaknya lebih peduli dengan nasib karyawan, setidaknya dengan memperhatikan upah mereka.

Diketahui, pada pekan terakhir Oktober lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel menyepakati adanya peningkatan UMP 2018 sebesar Rp2.454.671 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000?, naik 11 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050 UMP Kalsel 2018 meliputi 3 sektor yakni Batubara, Kelapa Sawit dan Perbankan.

Pewarta: Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017