Marabahan, (Antaranews Kalsel)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 kepada lapisan masyarakat, pengusaha serta instansi pemerintah, Senin (18/11).
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Asisten Bidang Pemerintahan M Anthony mengatakan, nilai UMP tahun 2019 mendatang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari sebesar Rp2.454.671,80 menjadi Rp2.651.781. UMP ini efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2019.
“Harapan saya dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Kenaikan UMP tahun 2018 pada 1 November lalu yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI, penetapan UMP seluruh provinsi di Indonesia serentak pada tanggal 1 November hendaknya dapat diterima dan disyukuri serta ditaati oleh semua pihak,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi khususnya kepada para pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Batola yang telah menunggu dengan sabar terhadap kenaikan UMP.
Kepada perusahaan swasta, bupati minta untuk benar-benar dapat mematuhi Surat Keputusan Gubernur sebaik-baiknya dengan mematuhi upah pekerja sesuai besaran UMP Kalsel Tahun 2018.
Sedangkan kepada para pekerja, bupati berharap, kenaikan UMP dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang layak juga dapat lebih terpacu lagi untuk meningkatkan semangat dan etos kerjanya sehingga dapat mendorong terciptanya peningkatan kualitas kinerja dan produktivitas di lingkungan kerja masing-masing.