Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Panitia khusus I DPRD Kabupaten Kotabaru merekomendasikan tiga rancangan peraturan daerah (menjadi peraturan daerah.


Ketua Pansus I, Syairi Mukhlis pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj Alfisah, Selasa menjelaskan, tiga raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 05/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa," kata Syairi.

Selanjutnya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Politisi Partai PDIP ini menjelaskan dasar pembentukan Pansus I yang dipimpinnya dengan mengemban amanah membahas tiga raperda itu adalah berdasarkan rapat paripurna dengan keputusan DPRD Kotabaru Nomor 0/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Khusus Tahun 2017.

Selain itu juga mendasarkan pada keputusan DPRD Kotabaru Nomor 51 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Struktur Panitia Khusus Tahun 2017.

Struktur Pansus I terdiri atas Ketua Syairi Mukhlis, Wakil Ketua Andi Kurnia, Anggota Suji Hendra, Martin Sovian, Arbani, Sokhiful Anam, Eni Seswati Murti, Hj Syarifah Jamilah dan Nortaibah.

"Pansus I telah membahas tiga buah raperda beberapa kali pertemuan untuk melakukan rapat dan pembahasan dengan tim pembahasan raperda Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait," ungkapnya.

Secara rinci legislator mantan kepala desa ini menjelaskan adanya perubahan dan penyempurnaan selama proses pembahasan pada ketiga raperda tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi perda.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 05/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sedikitnya terdapat 17 perbaikan dan penyempurnaan di beberapa pasal dan penjelasannya.

Sementara Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa juga mengalami perubahan dan penyempurnaan sedikitnya terdapat 13 pasal.

"Berdasarkan ketentuan pasal 15 Permendagri Nomor 84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari tumpang- tindihnya peraturan, maka perlu mencabut Perda Nomor 18/2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa," kata Syairi. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017